Selasa, Oktober 8, 2024

Bawaslu Pastikan Seluruh APK dan APS Ditertibkan Sebelum Pleno DCT

POSRAKYAT.ID – Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Tangsel Apria Roles Saputro, memastikan seluruh spanduk Bacaleg tidak lagi terpampang, sebelum pleno DCT.

Alat peraga kampanye (APK) dan sosialisasi (APS), tambahnya, akan ditertibkan sebelum pengumuman dan pleno DCT, 4 November mendatang.

“Semuanya harus bersih. Termasuk untuk reklame berbayar. Setelah penetapan DCT, itu kan ngga bisa juga. Aturan mainnya kan di Satpol PP, kita kasih masukan,” kata Roles, Minggu 29 November 2023.

Pasalnya, setelah penetapan DCT, merupakan masa tenang dalam tahapan Pemilu, hingga 27 November.

Para Caleg, lanjut Roles, dapat melakukan kampanye dan sosialisasi diri pada tanggal 28 November, selama 75 hari sebelum masa tenang, menjelang pencoblosan.

Baca Juga :  Paripurna HUT ke-15 Tangsel, Benyamin Beberkan Prestasi dan Capaian Keberhasilan

“Setelah DCT, mereka sudah jadi Caleg. Otomatis, jika belum masuk ke dalam tahapan kampanye, mereka melakukan sosialisasi, kampanye, jelas mereka kena pelanggaran Pemilu,” tegasnya.

Setelah DCT, itu hari tenang. Tanggal 4 sampai 27 November. Kalau mereka mau ketemu konstituen, selama mereka tidak melakukan apapun yang berbau kampanye, ya sah-sah saja,” tambahnya.

Roles mengungkapkan, dalam masa tenang tersebut, para Caleg dapat mengunjungi masyarakat, tanpa beratribut.

“Yang penting kan tidak memakai atribut, tidak bagi-bagi apk, atau apapun yang bentuknya sosialisasi,” ucapnya.

Dalam rangka pengawasan terhadap pegawai honorer, serta RT/RW yang disinyalir berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu, pihaknya menunggu laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan Kendalikan Banjir
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer