Usai mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, pihak Polsek Panongan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan dari para saksi.
“Kami sudah kumpulkan keterangan dari para saksi, rekaman CCTV. Saat ini para pelaku masih dalam pengejaran,” pungkas Sigit
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil)…
POSRAKYAT.ID - Ketua pelaksana kegiatan Halaqoh Ulama Muda, Akhmad Fatihur Rokhmat menyatakan, gelaran tersebut merupakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada momentum peringatan Hari Santri…
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Kota Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, SK Tim Penjaringan…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk…
This website uses cookies.