Usai mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, pihak Polsek Panongan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan dari para saksi.
“Kami sudah kumpulkan keterangan dari para saksi, rekaman CCTV. Saat ini para pelaku masih dalam pengejaran,” pungkas Sigit
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, hibah untuk Komite Olah Raga…
POSRAKYAT.ID - Wasit Aset Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi menyebut mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah…
POSRAKYAT.ID - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya…
POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…
This website uses cookies.