Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran obat terlarang.
“Para pelaku terkena Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Sriyono.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan…
POSRAKYAT.ID - Dalam rangka memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah, Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid-Dewan Masjid…
POSRAKYAT.ID - Merasa mendapat dukungan penuh dari cabang-cabang olahraga (Cabor), Hamka Handaru menyatakan, dirinya siap…
POSRAKYAT.ID - Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto Lasono mengungkapkan, pihaknya akan memanggil oknum…
POSRAKYAT.ID - Empat Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Kota Tangerang Selatan, secara bertahap melakukan pengunduran…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya terus memantau kebutuhan-kebutuhan korban…
This website uses cookies.