Hukum & Kriminal

Ungkap Toko Ilegal, Polsek Sepatan Sita Ribuan Butir Tramadol dan Eximer

Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran obat terlarang.

“Para pelaku terkena Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Sriyono.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Pastikan Bebas Dengue, Ketua Pokjanal DBD Tangsel Dorong Peran Aktif Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…

1 minggu ago

Dinas Perkimta Tangsel Kebut Tahap I Bedah Rumah, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…

1 minggu ago

Perizinan Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa Lewat FKB

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…

1 minggu ago

Pemkot Dorong Tangsel Bebas Jentik, Dinas Kesehatan Geber Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…

1 minggu ago

Kick Off ZI-WBBM, Bea Cukai Tangerang Perkuat Anti Gratifikasi

POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…

1 minggu ago

Puluhan Boks Panel PJU di Tangerang Selatan Hilang Dicuri

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…

1 minggu ago

This website uses cookies.