Hukum & Kriminal

Ungkap Toko Ilegal, Polsek Sepatan Sita Ribuan Butir Tramadol dan Eximer

Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran obat terlarang.

“Para pelaku terkena Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Sriyono.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Dinas Perhubungan Uji Traffic Satu Arah di Wilayah Pamulang

POSRAKYAT.ID – Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan…

7 hari ago

Peringati 1 Muharram, BKMM-DMI Gelar Santunan

POSRAKYAT.ID - Dalam rangka memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah, Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid-Dewan Masjid…

1 minggu ago

Hamka Handaru Mantap Maju Jadi Ketum KONI 2025–2029

POSRAKYAT.ID - Merasa mendapat dukungan penuh dari cabang-cabang olahraga (Cabor), Hamka Handaru menyatakan, dirinya siap…

1 minggu ago

Polres Metro Tangerang Bakal Panggil Oknum Guru Terduga Pelecehan Seksual

POSRAKYAT.ID - Kasi Humas Polres Metro Tangerang, AKP Prapto Lasono mengungkapkan, pihaknya akan memanggil oknum…

1 minggu ago

Ramai-ramai Pengunduran Diri, Ada Apa dengan KONI Tangerang Selatan?

POSRAKYAT.ID - Empat Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Kota Tangerang Selatan, secara bertahap melakukan pengunduran…

2 minggu ago

Wakil Wali Kota Tinjau Korban Kebakaran Asrama Polisi Cilenggang

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya terus memantau kebutuhan-kebutuhan korban…

2 minggu ago

This website uses cookies.