POSRAKYAT.ID – Kepala Polsek Sepatan, AKP Sriyono menyebut, pihaknya berhasil mengamankan ribuan butir tramadol dan eximer, hasil ungkap kasus di dua toko ilegal.
Dari dua toko tersebut, polisi menyita 1.166 butir, dari tiga tersangka masing-masing berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21).
“Mereka kedapatan menjual tramadol dan eximer. Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat,” kata Sriyono, Sabtu 23 September 2023.
Informasi terkait adanya tempat yang menjadi penjualan obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” ucapnya lagi, dikutip dari PMJNews.
Sriyono menuturkan, dari pelaku NH dan RJ, polisi berhasil menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eximer. Polisi mengamankan keduanya pada Sabtu 16 September 2023 lalu.
“Unit Reskrim Polsek Sepatan mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet,” ujarnya.
Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” sambung Sriyono.
Menurut Sriyono, penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, marak terjadi.