“Pelaku mengaku bahwa obat tersebut di dapat dari seorang DPO adapun uang sebesar Rp30.000,- merupakan hasil penjualan obat,” jelas Ilman.
Kemudian, papar Ilman, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DA akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ilman.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.