“Pelaku mengaku bahwa obat tersebut di dapat dari seorang DPO adapun uang sebesar Rp30.000,- merupakan hasil penjualan obat,” jelas Ilman.
Kemudian, papar Ilman, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DA akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ilman.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.