“Pelaku mengaku bahwa obat tersebut di dapat dari seorang DPO adapun uang sebesar Rp30.000,- merupakan hasil penjualan obat,” jelas Ilman.
Kemudian, papar Ilman, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, DA akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ilman.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.