Ilustrasi pengedar obat ditangkap polisi. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda, yang kedapatan mengedarkan obat terlarang.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi terkait adanya warung di wilayah Kadu Dampit, Saketi, yang sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang itu.
“Penangkapan DA (26) berawal adanya informasi yang menyebutkan di salah satu warung, kerap terjadi transaksi obat terlarang,” kata Ilman, ditulis Rabu 25 Januari 2023.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merk Tramadol yang tersimpan di saku celana pelaku,” ujar Ilman.
Selanjutnya, ditemukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat Tramadol HCI dalam kemasan, sebanyak 25 butir.
Dan obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 96 butir, yang tersimpan di rak piring yang berada di dapur warung.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.