Akibat kecurigaan tersebut, sambung Zain, sang ibu langsung memutuskan untuk mengajak korban melakukan tes kehamilan.
Dari hasil tes tersebut, diketahui KRH telah mengandung janin berusia 31 minggu.
Mendapati hasil anaknya positif hamil, ibu korban pun terkejut dan lantas menanyakan siapa pelaku yang menghamilinya.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban pun terkejut jika pelakunya adalah ayah tirinya.
Tak terima perlakuan H terhadap RKH, ibu korban pun segera memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses hukum.
Selama aksi bejat tersebut berlangsung, korban tak berani mengadukan kasus tersebut kepada sang ibu.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ungkap Zain.
Kita amankan pelaku, hari Sabtu 3 Desember 2022 kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” sambungnya.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.