Akibat kecurigaan tersebut, sambung Zain, sang ibu langsung memutuskan untuk mengajak korban melakukan tes kehamilan.
Dari hasil tes tersebut, diketahui KRH telah mengandung janin berusia 31 minggu.
Mendapati hasil anaknya positif hamil, ibu korban pun terkejut dan lantas menanyakan siapa pelaku yang menghamilinya.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban pun terkejut jika pelakunya adalah ayah tirinya.
Tak terima perlakuan H terhadap RKH, ibu korban pun segera memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses hukum.
Selama aksi bejat tersebut berlangsung, korban tak berani mengadukan kasus tersebut kepada sang ibu.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ungkap Zain.
Kita amankan pelaku, hari Sabtu 3 Desember 2022 kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” sambungnya.
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.