Akibat kecurigaan tersebut, sambung Zain, sang ibu langsung memutuskan untuk mengajak korban melakukan tes kehamilan.
Dari hasil tes tersebut, diketahui KRH telah mengandung janin berusia 31 minggu.
Mendapati hasil anaknya positif hamil, ibu korban pun terkejut dan lantas menanyakan siapa pelaku yang menghamilinya.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban pun terkejut jika pelakunya adalah ayah tirinya.
Tak terima perlakuan H terhadap RKH, ibu korban pun segera memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses hukum.
Selama aksi bejat tersebut berlangsung, korban tak berani mengadukan kasus tersebut kepada sang ibu.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ungkap Zain.
Kita amankan pelaku, hari Sabtu 3 Desember 2022 kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” sambungnya.
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.