Akibat kecurigaan tersebut, sambung Zain, sang ibu langsung memutuskan untuk mengajak korban melakukan tes kehamilan.
Dari hasil tes tersebut, diketahui KRH telah mengandung janin berusia 31 minggu.
Mendapati hasil anaknya positif hamil, ibu korban pun terkejut dan lantas menanyakan siapa pelaku yang menghamilinya.
Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban pun terkejut jika pelakunya adalah ayah tirinya.
Tak terima perlakuan H terhadap RKH, ibu korban pun segera memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses hukum.
Selama aksi bejat tersebut berlangsung, korban tak berani mengadukan kasus tersebut kepada sang ibu.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ungkap Zain.
Kita amankan pelaku, hari Sabtu 3 Desember 2022 kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita,” sambungnya.
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
This website uses cookies.