Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pelaku H (38) tega mencabuli anak tirinya yang berinisial KRH (16), saat korban tengah tertidur.
“Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur,” kata Zain, Rabu 7 Desember 2022.
Penangkapan pelaku, berawal dari laporan Ibu kandung korban, usai melihat perubahan fisik yang tampak pada korban KRH.
“Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” tegasnya.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.