Dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.
Keduanya, ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam (Sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951.
Sementara tiga pelajar lainnya yang turut diamankan, statusnya masih saksi dan sudah dikembalikan ke pihak sekolah, dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, sebanyak lima pelajar diamankan Polsek Cikande lantaran kedapatan membawa sajam di Simpang Asem, Sabtu 3 Desember 2022 lalu.
Lima pelajar tersebut, diamankan jajaran Polsek Cikande karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…
POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…
POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…
POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…
This website uses cookies.