Dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.
Keduanya, ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam (Sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951.
Sementara tiga pelajar lainnya yang turut diamankan, statusnya masih saksi dan sudah dikembalikan ke pihak sekolah, dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, sebanyak lima pelajar diamankan Polsek Cikande lantaran kedapatan membawa sajam di Simpang Asem, Sabtu 3 Desember 2022 lalu.
Lima pelajar tersebut, diamankan jajaran Polsek Cikande karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…
POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…
This website uses cookies.