Hukum & Kriminal

Bawa Sajam, Pelajar di Cikande Diamankan Polisi

Dua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.

Keduanya, ditetapkan tersangka karena diduga keras telah membawa senjata tajam (Sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Th 1951.

Sementara tiga pelajar lainnya yang turut diamankan, statusnya masih saksi dan sudah dikembalikan ke pihak sekolah, dan orang tua untuk dilakukan pembinaan.

Sebelumnya, sebanyak lima pelajar diamankan Polsek Cikande lantaran kedapatan membawa sajam di Simpang Asem, Sabtu 3 Desember 2022 lalu.

Lima pelajar tersebut, diamankan jajaran Polsek Cikande karena diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita di Wilayah Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…

1 minggu ago

Sidak Pasar Modern BSD, Komisi IX Temukan Rodamin dan Pewarna Tekstil

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…

1 minggu ago

Sambangi Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…

1 minggu ago

Legislator Tangerang Minta Alihkan Fungsi Si Benteng, TPM Ngotot Pertahankan Karena Kontrak

POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…

2 minggu ago

Galian Kabel Optik di Kota Serang ‘Ugal-ugalan’, Potensi Hilangnya Retribusi dan Langgar Undang-undang?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…

2 minggu ago

Bazar Ramadan di Tangerang Selatan Jadi Stimulan Daya Beli Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…

2 minggu ago

This website uses cookies.