Hukum & Kriminal

Pengoplos Gas di Tangerang Ditangkap, Ngaku Belajar Dari Youtube

Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.

Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.

Page: 1 2 3

Gita Rezha

Recent Posts

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

1 minggu ago

Evaluasi Kinerja Sekolah, Soroti Kasus Kekerasan Anak di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyatakan, pihaknya terus…

1 minggu ago

Arief Muhammad Mentori Ratusan Pelaku Ekraf Tangerang Selatan, Pilar: Jadi Goal-nya RPJMD

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, keberhasilan ekonomi kreatif…

2 minggu ago

Perusakan Fasilitas Umum dan Aset Pemerintah Kota di Perumahan Anggrek Loka

POSRAKYAT.ID - Ketua RW 12 Perumahan Anggrek Loka 2-2, Serpong, Agus Bandero mengungkapkan kejadian perusakan…

2 minggu ago

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 minggu ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 minggu ago

This website uses cookies.