Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.
Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.
Ilustrasi Gedung DPRD Kota Tangerang.
POSRAKYAT.ID - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten, terdapat penyimpanan…
POSRAKYAT.ID — Tim Tamiya asal Tangerang Selatan (Tangsel), TRQ juarai Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Mini 4WD…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, selama delapan tahun, lahan Roxy…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dalam Grand Opening Rana Soccer Field, di Perigi…
FGD PWI Kota Tangsel, bersama Pemerintah dan DPRD Kota Tangsel, membahas efisiensi anggaran publikasi media…
This website uses cookies.