Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.
Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.
POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyatakan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, keberhasilan ekonomi kreatif…
POSRAKYAT.ID - Ketua RW 12 Perumahan Anggrek Loka 2-2, Serpong, Agus Bandero mengungkapkan kejadian perusakan…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
This website uses cookies.