Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.
Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan 35 ekor sapi dan 60 ekor…
POSRAKYAT.ID - Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat…
POSRAKYAT.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten menggelar acara…
POSRAKYAT.ID – Asda II Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah pangan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan…
POSRAKYAT.ID – Guna memastikan kebutuhan air bersih yang merata di wilayah Kabupaten Tangerang, Perumdam Tirta…
This website uses cookies.