Hukum & Kriminal

Pengoplos Gas di Tangerang Ditangkap, Ngaku Belajar Dari Youtube

Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.

Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.

Page: 1 2 3

Gita Rezha

Recent Posts

Dorong Perempuan Sehat, PTMP Kota Tangsel Gelar Turnamen di Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Ketua Panitia Gelaran Turnamen Tenis Meja Perempuan, Lisma Rangkapan mengatakan, pelaksanaan kegiatan lomba…

1 minggu ago

Indikasi Gagalkan Oligo, Jaminan Pelaksanaan PSEL 21 Miliar Jadi Taruhan?

POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menegaskan, dalam rangka mendorong iklim investasi yang…

1 minggu ago

Sambut Kemerdekaan, Jurnalis di Tangsel Sebar Bantuan Kemanusiaan

POSRAKYAT.ID - Dalam rangka Dirgahayu Kemerdekaan RI, belasan Jurnalis dari Kota Tangsel menggelar kegiatan 'Susur…

1 minggu ago

Kejuaraan Binaraga Digelar, Ratusan Atlet Rebutkan Piala Walkot Tangsel

POSRAKYAT.ID - Ketua Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangsel, Firmanto menyatakan, sedikitnya 150…

1 minggu ago

DLH Kota Tangerang Pilih Insinerator Dalam Kelola Sampah, Apa Kabar PSEL?

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, dalam upaya mengelola…

2 minggu ago

Gerai Layanan AHU di Tangsel, Kemenkumham RI Beri Apresiasi

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkumham RI, Widodo menyatakan, dengan hadirnya…

2 minggu ago

This website uses cookies.