Hukum & Kriminal

Pengoplos Gas di Tangerang Ditangkap, Ngaku Belajar Dari Youtube

Dia menambahkan, polisi juga menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung ukuran 12 kg isi dan 10 tabung kosong.

Kemudian, 18 tabung ukuran 3 kg yang masih isi serta tiga selang regulator dan mobil bak terbuka untuk mengantar gas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Terancam hukuman penjara selama enam tahun,” tukasnya.

Page: 1 2 3

Gita Rezha

Recent Posts

Ngeri! Penyimpanan Obat Kedaluwarsa Bercampur di RSU Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten, terdapat penyimpanan…

1 minggu ago

TRQ Tangerang Selatan, Juarai Kejurnas Tamiya IDC TUNED 2025

POSRAKYAT.ID — Tim Tamiya asal Tangerang Selatan (Tangsel), TRQ juarai Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Mini 4WD…

2 minggu ago

Warung Remang-remang ‘Kuasai’ Roxy Ciputat Selama 8 Tahun

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, selama delapan tahun, lahan Roxy…

2 minggu ago

Lahan Pemkot di Perigi Lama Dikelola Swasta, Ini Kata Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dalam Grand Opening Rana Soccer Field, di Perigi…

2 minggu ago

DPRD Tangsel Prihatin Soal Efisiensi Anggaran Publikasi Media Massa

FGD PWI Kota Tangsel, bersama Pemerintah dan DPRD Kota Tangsel, membahas efisiensi anggaran publikasi media…

2 minggu ago

This website uses cookies.