Kelima pelaku yang ditangkap di kawasan Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, masing-masing berinisial K, MY, H, MT, dan AM.
Zain menjelaskan, praktek pengoplosan gas elipiji ini telah berlangsung selama empat bulan.
“Para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama empat bulan,” ungkap Zain.
Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji itu, para pelaku mengaku belajar dari YouTube dan otodidak,” tuturnya lagi.
Selama beroperasi, tambahnya, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta,” tegas Zain.
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
This website uses cookies.