Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Disebutkannya, SPDP kasus tersebut, dimungkinkan akan bertambah.
SPDP, sambungnya, sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.
Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.
“Ada tiga perusahaan. Yyang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri,” kata Ketut, ditulis Kamis 17 November 2022.
Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP-nya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.