Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Disebutkannya, SPDP kasus tersebut, dimungkinkan akan bertambah.
SPDP, sambungnya, sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.
Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.
“Ada tiga perusahaan. Yyang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri,” kata Ketut, ditulis Kamis 17 November 2022.
Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP-nya,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
This website uses cookies.