Minggu, Maret 16, 2025

Soal Gagal Ginjal Akut, Tiga Perusahaan ‘Di Meja’ Kejagung

POSRAKYAT.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Disebutkannya, SPDP kasus tersebut, dimungkinkan akan bertambah.

SPDP, sambungnya, sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.

Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.

“Ada tiga perusahaan. Yyang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri,” kata Ketut, ditulis Kamis 17 November 2022.

Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP-nya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Pengusaha Bobol Bank
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer