POSRAKYAT.ID – Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan, pihaknya telah menangkap pengusaha asal Semarang, atas perkara bobol bank.
Agus Hartono ditangkap Kejati Jawa Tengah pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin, sebab mangkir dari panggilan Kejagung.
“Iya karena yang bersangkutan sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan secara berturut-turut,” kata Ketut, ditulis Jumat 23 Desember 2022.
Agus Hartono sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka semenjak adanya putusan praperadilan.
“Sehingga mau tidak mau kita lakukan upaya penangkapan kepada yang bersangkutan untuk mempercepat perkara ini yang mereka hadapi,” sambungnya.