Rabu, November 13, 2024

C Plano Kelurahan di Tangsel Dijual Oknum Hingga Jutaan Rupiah

POSRAKYAT.ID – Salah seorang Saksi TPS mengungkapkan adanya jual-beli C Plano tingkat kelurahan oleh segilintir oknum, hingga jutaan rupiah. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sulit mendapatkan salinan C Plano tersebut.

“Harus beli C Plano per kelurahan itu Rp1 juta. Jadi kalau mau lihat tujuh kelurahan, ya harus bayar Rp7juta,” kata Sumber, Senin 19 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M. Taufiq belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Terpisah, dalam percakapan sebuah grup Whatsapp, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep memberikan instruksi agar seluruh Panitia Pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) menghimbau setiap hasil suara terpampang di tempat umum.

“Instruksi kepada seluruh Panwascam untuk memberikan surat himbauan kepada PPS dan KPPS untuk mengumumkan hasil suara di tempat umum minimal mereka harus mengumumkan di kantor-kantor kelurahan,” kata Acep dalam voice note di grup Whatsapp tersebut.

Baca Juga :  8 Remaja Jadi Korban Persetubuhan Oknum Guru Ngaji di Tangsel

Karena ketentuan Pasal 508 setiap Anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil pemungutan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya sebagaimana dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” sambung Acep.

Maka teman-teman Panwascam laksanakan untuk membuat surat himbauan kepada PPK dan juga PPK agar mereka mengumumkan hasil perhitungan suara di setiap TPS melalui papan pengumuman atau papan khusus untuk mengemban hasil pemungutan suara di wilayahnya masing-masing,” katanya lagi.

Menurut Acep, pihaknya tidak menemukan adanya pengumuman sertifikat hasil suara terpampang di lokasi-lokasi dalam himbauan Bawaslu Kota Tangsel.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer