Hukum & Kriminal

TPPU, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

POSRAKYAT.ID – Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut Hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.

Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan, atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Pradila Kibo

Recent Posts

SPAM Angke 2 Bakal Layani Masyarakat Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…

5 jam ago

Gandeng BPBD, DWP Tangerang Selatan Beri Edukasi Anak Siaga Bencana

POSRAKYAT.ID — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Monalisa Indrawati Bambang menyatakan,…

7 jam ago

Lepas Petugas Haji Tangerang Selatan, Pilar Saga Singgung Pelayanan Bagi Jemaah

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…

1 hari ago

Pemkot Tangsel Tuding Sampah Masyarakat Jadi Biang Kerok Banjir di Setu

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…

1 hari ago

Mediasikan Lima Kasus Sepanjang 2025, Ini Alasan Disnakertrans Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025,…

1 hari ago

Kritik Kebijakan WFH, Adib Miftahul: Aturan Ngambang, Kebanyakan Jalan-jalan

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran…

1 hari ago

This website uses cookies.