Hukum & Kriminal

TPPU, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

POSRAKYAT.ID – Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut Hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.

Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan, atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar.

Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Pradila Kibo

Recent Posts

BKAD Tangerang Selatan Sebut RKBMD Bakal Perketat Belanja Modal

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

2 hari ago

Saling Klaim, UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Siap ‘Tanding’ di Meja Hijau

POSRAKYAT.ID - Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan…

5 hari ago

Wakili PMJ, RW di Cipayung Tangsel Hadirkan Teknologi Tuk Layani Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Kesbangpol Tangsel Oki Rudianto mengatakan, dalam perlombaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), RW…

5 hari ago

Warga Karawaci Keluhkan Beroperasinya Pabrik Kimia, Abu Hitam Hingga Kerap Batuk

POSRAKYAT.ID - Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, sejak salah satu pabrik kimia…

6 hari ago

Kunjungi SDN Babakan, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam kunjungannya ke SDN Babakan,…

6 hari ago

SPMB 2026, Pilar Saga Sentil Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan…

6 hari ago

This website uses cookies.