Rabu, Juni 25, 2025

TPPU, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

POSRAKYAT.ID – Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” lanjut Hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai 48 Miliar

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” tutur hakim menegaskan.

Sebagai informasi, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan, atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Di samping dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Duh, KSP di Tangerang Bisnis Pinjol Ilegal

Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer