Hukum & Kriminal

‘Buka-bukaan’ Soal Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkapkan Ini

POSRAKYAT.ID – Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ungkap pelanggaran di Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Anam, tragedi yang menewaskan ratusan orang di Malang itu, salah satunya disebabkan oleh penggunaan gas air mata.

Pemakaian gas air mata dalam mengamankan pertandingan Arema versus Persebaya itu, sambung Anam, dianggap sebagai penggunaan kekuatan yang berlebihan.

“(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” terang Anam, ditulis Kamis 3 November 2022.

Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

“(Pelanggaran ketiga) hak (keluarga korban Tragedi Kanjuruhan) memperoleh keadilan,” katanya.

Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,” tambah Anam.

Sementara pelanggaran HAM keempat yang didapati Komnas HAM, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup.

Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

“(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” terangnya.

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022 lalu, pada Tragedi Kanjuruhan tersebut.

“(Pelanggaran ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia,” tegas Anam.

Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” pungkasnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

Oknum Guru PPPK di Karawaci Disebut Rusak Fasilitas Sekretariat Wakaf

POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…

5 hari ago

This website uses cookies.