Sabtu, September 7, 2024

Komnas Ham dan Irwasum Polri Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir Joshua

POS RAKYAT – Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, pihaknya terus menekankan agar kasus pembunuhan Brigadir Joshua, diungkap secara transparan, dengan mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu diungkap Agung, saat menggelar jumpa pers, bagaimana mengungkap kasus tersebut dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Kami segenap anggota tim khusus (Timsus) hadir. Tadi sudah disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Pak Kapolri, pada saat pembentukan timsus ini, menekankan untuk ungkap kasus ini harus transparansi, buka apa adanya, pendekatan scientific crime investigation,” kata Agung kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Oleh karena itu kami langsung bertemu Ketua Komnas HAM, menyampaikan dan beliau menyambut baik. Sehingga, kami memberikan akses seluas-luasnya, dengan menghadirkan puslabfor kita, kemudian kedokteran forensik, balistik, semuanya kita buka dan sampaikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Irwasum Polri: Tidak Ada Kekerasan dan Penganiayaan di Versi Komnas HAM

Agung memastikan, setiap proses yang dilakukan oleh pihak Polri, diketahui oleh masyarakat, serta lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengungkapan kasus pembunuhan, yang melibatkan orang nomor satu di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam).

“Termasuk kami ke tempat kejadian perkara (TKP) juga pada saat rekonstruksi beliau-beliau juga hadir. Untuk meyakinkan bahwa, apa yang disampaikan oleh timsus adalah secara transparan, obyektif, dan akuntabel,” terang Agung.

Tadi sudah disampaikan bahwa rekomendasi kepada kami, (pihak) Polri terutama Bareskrim, tentu akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM, untuk kita lakukan penyidikan sampai dgn persidangan,” tutup Agung.

Senada, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, saat ini pihaknya telah mendapatkan akses dalam upaya ungkap kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Selanjutnya, kata Taufan, komisioner Choirul Anam akan membeberkan apa saja yanh menjadi temuan dari Komnas HAM.

Baca Juga :  Soal Kasus Brigadir J, Ini Update dari Kadiv Humas Polri

“Sebagaimana yang kita ketahui, Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan, sesuai UU nomor 39 tahun 1999 kami memiliki kesepakatan. Pertama adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. Kedua, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas,” ungkap Taufan.

Jadi peluang diberikan kepada kami untuk meminta, mendapatkan informasi apa saja yang kami butuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir Joshua ini.
Nanti secara khusus lebih mendalam Pak Anam (Choirul Anam), akan melanjutkan dengan konferensi pers yang lebih khusus menjelaskan temuan-temuan, sekaligus rekomendasinya,” tandas Taufan.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer