Hukum & Kriminal

Tersangka Kemplang Pajak Hingga 2 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Yoyok Setiotomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial TS (50), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Yoyok menyebut, TS dalam modusnya, bekerja sama dengan oknum, untuk memanipulasi laporan pajak, melalui Faktur Pajak yang dikreditkan oleh tersangka JM dan REB, melalui PT. PBS.

“Dugaan tindak pidana penipuan pajak itu, sudah dilakukan selama dua tahun. Laporan pajak tahun 2015 dan 2016. Kerugian negara akibat Faktur Pajak palsu itu, dua miliar rupiah (Rp2 miliar),” kata Yoyok, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kemplang pajak itu, tegas Yoyok, berkat kerjasama antar lembaga yakni, Tim Penyidik Kanwil DJP Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pengungkapan ini, berkat kerjasama antara penegak hukum. Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. Berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti, dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Tangsel,” ungkap Yoyok.

Yoyok menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Pihaknya, sambung Yoyok, akan memberikan peringatan bagi para pelaku kemplang pajak lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, lanjutnya, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun.

Serta denda, paling sedikit 2 kali, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak, dalam faktur pajak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP),” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

5 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

5 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

5 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

6 hari ago

This website uses cookies.