Hukum & Kriminal

Tersangka Kemplang Pajak Hingga 2 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Yoyok Setiotomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial TS (50), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Yoyok menyebut, TS dalam modusnya, bekerja sama dengan oknum, untuk memanipulasi laporan pajak, melalui Faktur Pajak yang dikreditkan oleh tersangka JM dan REB, melalui PT. PBS.

“Dugaan tindak pidana penipuan pajak itu, sudah dilakukan selama dua tahun. Laporan pajak tahun 2015 dan 2016. Kerugian negara akibat Faktur Pajak palsu itu, dua miliar rupiah (Rp2 miliar),” kata Yoyok, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kemplang pajak itu, tegas Yoyok, berkat kerjasama antar lembaga yakni, Tim Penyidik Kanwil DJP Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Pengungkapan ini, berkat kerjasama antara penegak hukum. Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. Berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti, dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Tangsel,” ungkap Yoyok.

Yoyok menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

Pihaknya, sambung Yoyok, akan memberikan peringatan bagi para pelaku kemplang pajak lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas perbuatannya, lanjutnya, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun.

Serta denda, paling sedikit 2 kali, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak, dalam faktur pajak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP),” pungkasnya.

Idris Ibrahim

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

6 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.