Kakanwil Dirjen Pajak Banten Yoyok Setiotomo menjelaskan soal pelaku kemplang pajak telah diserahkan ke Kejari Tangsel. (Foto: Idris Ibrahim)
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Yoyok Setiotomo mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial TS (50), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Yoyok menyebut, TS dalam modusnya, bekerja sama dengan oknum, untuk memanipulasi laporan pajak, melalui Faktur Pajak yang dikreditkan oleh tersangka JM dan REB, melalui PT. PBS.
“Dugaan tindak pidana penipuan pajak itu, sudah dilakukan selama dua tahun. Laporan pajak tahun 2015 dan 2016. Kerugian negara akibat Faktur Pajak palsu itu, dua miliar rupiah (Rp2 miliar),” kata Yoyok, Selasa 4 Oktober 2022.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka kemplang pajak itu, tegas Yoyok, berkat kerjasama antar lembaga yakni, Tim Penyidik Kanwil DJP Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Pengungkapan ini, berkat kerjasama antara penegak hukum. Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. Berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti, dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejari Tangsel,” ungkap Yoyok.
Yoyok menambahkan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.
Pihaknya, sambung Yoyok, akan memberikan peringatan bagi para pelaku kemplang pajak lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Atas perbuatannya, lanjutnya, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun.
Serta denda, paling sedikit 2 kali, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak, dalam faktur pajak.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP),” pungkasnya.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.