Rabu, Juni 24, 2026

Tanggapi LSM Pelapor Proyek DLH Kota Tangerang, Adib: Cuma Masuk ‘Tong Sampah’

POSRAKYAT.ID – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menanggapi soal adanya pelaporan dugaan kolusi di proyek DLH Kota Tangerang.

Menurutnya, setiap orang ataupun lembaga memiliki hak dalam melakukan kontrol sosial. Meski demikian, sambung Adib, pelaporan oleh LSM itu harus dengan bukti yang kuat.

“Alamiah alias wajar itu (laporan). Cuma saya memprediksi laporan itu bakal masuk ‘tong sampah’. Mengapa? Kalau tidak dengan bukti kuat, justru malah berbalik ada motif dugaan kuat, pihak-pihak yang kalah tender lah yang tidak menerima kekalahan. Hal itu banyak terjadi. Saat tender sudah ada pemenang, banyak yang melaporkan,” kata Dosen Fisip ini, Rabu 24 Juni 2026.

Adib juga menambahkan, laporan ini pesimis akan dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan. Pasalnya, imbuh Adib lagi, Pemkot dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan perjanjian nota kesepahaman yaitu pendampingan dan asistensi hukum dari Kejaksaan, untuk menghindari praktik korupsi di lingkungan pemerintah.

Baca Juga :  Empat Pelaku Tawuran Ditangkap Jajaran Polrestro Tangerang

“Kan logikanya, yang melaporkan itu juga menuduh aparat penegak hukum (APH) yang mendampingi proses tender proyek ini melakukan kongkalikong juga. Kalau terdapat pengkondisian pemenang, pasti tidak akan lolos, kan gitu. Lah wong dari awal sampai nanti proyek berlangsung ada asistensi dan pendampingan dari kejaksaan kok. Jadi simple nya pasti sudah sesuai aturan dan lainnya,” tambah Adib.

Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu, menyarankan DLH Kota Tangerang tetap jalan cepat.

“Penanganan sampah itu skala prioritas. Jadi harus cepat, terukur dan tegas. Butuh solusi komprehensif apalagi seperti Kota Tangerang sebagai daerah urban,” bebernya.

Selama sesuai aturan, mitigasi pendampingan dari kejaksaan oke, pemangku kepentingan harus eksekusi. Laporan-laporan masyarakat tetap diperhatikan, tetapi tidak menghambat proyek untuk kemaslahatan rakyat,” sambung Adib lagi.

Baca Juga :  Stok Darah AB di Depok Menipis, PMI Harapkan Donor Sukarela

Berdasarkan informasi, DLH Kota Tangerang merealisasikan tiga proyek pembangunan strategis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan integrasi ketiga proyek pembangunan strategis tersebut, dapat menunjang tranformasi ramah lingkungan di TPA Rawa Kucing secara jangka panjang.

Namun, LSM dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer