Hukum & Kriminal

Karena Tukang Pijat, Pria di Pandeglang Diborgol Polisi

POSRAKYAT.ID – Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi memaparkan kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M (51).

“Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata Fajar, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 September 2022.

M (51) ditangkap, karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja yang masih berumur 16 tahun.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 14 September 2022 di rumahnya, di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, bagaimana kasus tersebut dapat terungkap. Berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa putrinya tengah hamil, usai mendapatkan informasi dari tukang pijat tersebut.

“Menurut keterangan tukang pijat tersebut, korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik, dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” lanjut Fajar menambahkan.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang. Dan dari hasil pemeriksaan, tegasnya, diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.

“Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang,” tegas Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami penyidik,” pungkas Fajar.

Selain itu, penyidik juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Admin

Recent Posts

Pekan Dekranasda Tangsel, Kolaborasi Dongkrak Produk Pengrajin Lokal

POSRAKYAT.ID - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tangsel Truetami Ajeng mengatakan, Pekan Dekranasda…

2 hari ago

Festival Cisadane 2026, Warisan Budaya Leluhur hingga Tantangan Inovasi di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…

4 hari ago

Rapat Forkopimda Tangsel, Benyamin Singgung Kekeringan dan PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, beberapa hal menjadi pembahasan dalam Rapat Forum…

5 hari ago

Hadiri Kaderisasi Himakotas, Pilar Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Sosial

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…

1 minggu ago

Bea Cukai Banten Terima Audiensi PT Aero Nusantara Indonesia, Bahas Regulasi dan Pengembangan Usaha

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…

1 minggu ago

Ngeri! Oknum Wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang ‘Todong’ Proyek di Dinas Pendidikan

POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…

1 minggu ago

This website uses cookies.