Hukum & Kriminal

Karena Tukang Pijat, Pria di Pandeglang Diborgol Polisi

POSRAKYAT.ID – Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi memaparkan kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M (51).

“Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata Fajar, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 September 2022.

M (51) ditangkap, karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja yang masih berumur 16 tahun.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 14 September 2022 di rumahnya, di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, bagaimana kasus tersebut dapat terungkap. Berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa putrinya tengah hamil, usai mendapatkan informasi dari tukang pijat tersebut.

“Menurut keterangan tukang pijat tersebut, korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik, dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” lanjut Fajar menambahkan.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang. Dan dari hasil pemeriksaan, tegasnya, diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.

“Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang,” tegas Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami penyidik,” pungkas Fajar.

Selain itu, penyidik juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Admin

Recent Posts

Ratusan Mitra Grab Indonesia Berangkat Umrah, Ini Kata Gus Irfan

POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…

1 hari ago

Doakan Jurnalis dan Awak Kapal di Erupsi Anak Krakatau, Ini Kata Pilar Saga Ichsan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…

2 hari ago

Perluas Ekspor UMKM, Kanwil Bea Cukai Banten Giatkan Klinik Ekspor

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…

3 hari ago

Ringkas Birokrasi, Kantah Kota Tangsel Proses Cepat Balik Nama Sertipikat

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…

3 hari ago

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tanggapi Temuan LHP BPK

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…

7 hari ago

Pesan Ketua KONI Tangerang Selatan Untuk Atlet Taekwondo

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…

1 minggu ago

This website uses cookies.