Rabu, November 13, 2024

Karena Tukang Pijat, Pria di Pandeglang Diborgol Polisi

POSRAKYAT.ID – Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi memaparkan kronologis dugaan pencabulan yang dilakukan oleh M (51).

“Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” kata Fajar, dikutip dari PMJNews, Jumat 16 September 2022.

M (51) ditangkap, karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja yang masih berumur 16 tahun.

“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 14 September 2022 di rumahnya, di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, bagaimana kasus tersebut dapat terungkap. Berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa putrinya tengah hamil, usai mendapatkan informasi dari tukang pijat tersebut.

Baca Juga :  Karena Tisu, Warga Grogol Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

“Menurut keterangan tukang pijat tersebut, korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik, dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu,” lanjut Fajar menambahkan.

Ibu korban kemudian melapor ke Polres Pandeglang. Dan dari hasil pemeriksaan, tegasnya, diketahui pelaku pencabulan tersebut yaitu saudara M.

“Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang,” tegas Fajar.

Diketahui korban telah melakukan aksinya sudah lebih dua kali.

“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Enam Maling Motor Ditangkap, Tiga DPO

“Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih didalami penyidik,” pungkas Fajar.

Selain itu, penyidik juga akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer