POSRAKYAT.ID – Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkena sanksi Rp50 ribu hingga Rp70 ribu.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Kota Tangsel Muhsin Al Fachry mengatakan, 31 pelanggar itu didapati dari beberapa lokasi gedung pelayanan milik pemerintah.
“Total ada 31 pelanggar. Itu terjaring di beberapa lokasi gedung pelayanan masyarakat. Hasil operasi dua hari yah,” kata Muhsin, Jumat 22 September 2023.
Puluhan pelanggar tersebut, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Semuanya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kan bisa milih, mau kurungan atau denda. Kebanyakan pilih denda lah, kena (denda) Rp50 ribu sampai Rp70 ribu,” terangnya lagi.
Dari 31 pelanggar, lanjut Muhsin, terdapat beberapa di antaranya Aparatur Negeri Sipil (ASN), juga masyarakat.
” Saya ngga hafal. Yang jelas ada ASN, ada juga masyarakat. Intinya, kita terus lakukan operasi dan penindakan di lapangan,” pungkasnya.
Dalam Perda KTR Kota Tangsel nomor 4 tahun 2016 itu, tercatat beberapa lokasi pelarangan merokok bagi seluruh masyarakat.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.