Jumat, September 13, 2024

Ssstt! Kejagung Selamatkan Negara dari Maling Uang Rakyat Ratusan Triliun

POS RAKYAT – Ditengah kasus FS yang merebak, diam-diam Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi (maling uang rakyat) yang dilakukan oleh Surya Darmadi, sebesar ratusan triliun.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beberapa aset, uang baik dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura, berhasil diamankan.

“empat puluh bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, enam gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, tiga, apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, satu unit helikopter,” kata Ketut, dalam rilis yang diterima posrakyat.id, Jumat 2 September 2022.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi 2011, Direktur PT Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

Adapun enam aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun. Selanjutnya, uang yang tersebar di beberapa rekening Rp5.123.189.064.978, USD. 11.400.813,57 serta, SGD 646,04. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian, hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun. Dan asil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun,” tambahnya.

Selain aset-aset tersebut, lanjut Ketut, aset yang belum dinilai yaitu empat unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

“Ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun,” tegas Ketut.

Saat ini, pihaknya tidak lagi menggunakan istilah kerugian negara, namun kerugian perekonomian negara. Menurut keterangan dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penggunaan istilah tersebut, dianggap memiliki cakupan yang lebih besar.

Baca Juga :  Bea Cukai Edukasi Pelaku Usaha Soal DHE dan DPI

“Jampidsus menyampaikan, dan ini harus dipahami, bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” tandas Ketut.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer