POSRAKYAT.ID – Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya memeriksa lima orang saksi, terkait dugaan penyimpangan pembiayaan PT Waskita Karya (Persero), dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Ketut, ditulis Senin 12 Desember 2022.
Ketut menjelaskan, kelima saksi tersebut diperiksa untuk pengembangan kasus yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial BR.
BR disangka melakukan tipikor dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, yang dilakukan PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Ketut.