POS RAKYAT – Kapolsek Cibeber, Polres Cilegon Iptu Suhel menyatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus merampas barang milik peziarah.
AB bukan nama sebenarnya (15), AA bukan nama sebenarnya (16) dan PA (21), ujar Kapolsek, ditangkap di Pejaten Kramatwatu, Kabupaten Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/08/2022) dini hari.
Ketiga pelaku curas ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Awalnya pada Sabtu (27/08/2022) sekira jam 23.30 Wib AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama kecamatan Kramatwatu. Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up, setelah tiba di Traffic Light, AD dan AN turun dari mobil pick up,” tegas Suhel.
Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian tas AD dan SA digeledah, handphone mereka dirampas,” sambungnya.
Suhel melanjutkan pelaku kemudian mengancam para korban.
“Setelah itu para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Kemudian para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor,” tambah Suhel.
Masih dari keterangannya, kemudian korban diantarkan tukang ojek ke Polsek Cibeber untuk membuat laporan.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan,” tegas Suhel.
Kemudian dalam waktu kurang lebih dua jam para pelaku AB bukan nama sebenarnya (15), AA bukan nama sebenarnya (16) dan PA (21) berhasil diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/08/2022) dini hari sekira jam 01.30 Wib,” tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.