Rakyat Bicara

Tanggapi LSM Pelapor Proyek DLH Kota Tangerang, Adib: Cuma Masuk ‘Tong Sampah’

POSRAKYAT.ID – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menanggapi soal adanya pelaporan dugaan kolusi di proyek DLH Kota Tangerang.

Menurutnya, setiap orang ataupun lembaga memiliki hak dalam melakukan kontrol sosial. Meski demikian, sambung Adib, pelaporan oleh LSM itu harus dengan bukti yang kuat.

“Alamiah alias wajar itu (laporan). Cuma saya memprediksi laporan itu bakal masuk ‘tong sampah’. Mengapa? Kalau tidak dengan bukti kuat, justru malah berbalik ada motif dugaan kuat, pihak-pihak yang kalah tender lah yang tidak menerima kekalahan. Hal itu banyak terjadi. Saat tender sudah ada pemenang, banyak yang melaporkan,” kata Dosen Fisip ini, Rabu 24 Juni 2026.

Adib juga menambahkan, laporan ini pesimis akan dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan. Pasalnya, imbuh Adib lagi, Pemkot dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan perjanjian nota kesepahaman yaitu pendampingan dan asistensi hukum dari Kejaksaan, untuk menghindari praktik korupsi di lingkungan pemerintah.

“Kan logikanya, yang melaporkan itu juga menuduh aparat penegak hukum (APH) yang mendampingi proses tender proyek ini melakukan kongkalikong juga. Kalau terdapat pengkondisian pemenang, pasti tidak akan lolos, kan gitu. Lah wong dari awal sampai nanti proyek berlangsung ada asistensi dan pendampingan dari kejaksaan kok. Jadi simple nya pasti sudah sesuai aturan dan lainnya,” tambah Adib.

Pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu, menyarankan DLH Kota Tangerang tetap jalan cepat.

“Penanganan sampah itu skala prioritas. Jadi harus cepat, terukur dan tegas. Butuh solusi komprehensif apalagi seperti Kota Tangerang sebagai daerah urban,” bebernya.

Selama sesuai aturan, mitigasi pendampingan dari kejaksaan oke, pemangku kepentingan harus eksekusi. Laporan-laporan masyarakat tetap diperhatikan, tetapi tidak menghambat proyek untuk kemaslahatan rakyat,” sambung Adib lagi.

Berdasarkan informasi, DLH Kota Tangerang merealisasikan tiga proyek pembangunan strategis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang menargetkan integrasi ketiga proyek pembangunan strategis tersebut, dapat menunjang tranformasi ramah lingkungan di TPA Rawa Kucing secara jangka panjang.

Namun, LSM dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ari Kristianto

Recent Posts

Sosialisasikan PP, Pemkot Tangsel Dorong Perwujudan KBM yang Aman dan Nyaman

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan…

28 menit ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Optimalisasi Penanganan Stunting

POSRAKYAT.ID - Jelang peringatan Hari Anak Nasional, Juli 2026 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus…

2 hari ago

Benyamin Davnie Dukung Konsep Usaha Milik Gofar Hilman dan Andre Taulany

POSRAKYAT.ID  – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri pembukaan Warkopolim Bintaro milik Gofar…

5 hari ago

PTMSI Tangsel Percaya Diri Kejar Tiga Emas Porprov 2026

POSRAKYAT.ID - Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Tangsel Lilik Hanafi, optimis dapat meraih…

5 hari ago

Anggaran Mamin 1,49 Miliar, Kecamatan Rajeg Kangkangi Kebijakan Prabowo?

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menganggarkan belanja…

5 hari ago

Perkuat Industri Nasional, Bea Cukai Banten Berikan Fasilitas KITE PT Indah Kiat

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor…

6 hari ago

This website uses cookies.