Birokrasi

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID – PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang terletak di wilayah Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang.

Proyek yang berdiri di atas lahan lebih dari 700 meter itu, dikerjakan oleh rekanan PT AKT, yakni PT Jagat. “Bentuk pembangunannya memang PDAM (pengelolaan air). Cuma untuk teknis di lapangan yang mengerjakan PT Jagat,” ujar salah seorang petugas di lokasi.

Petugas tersebut juga mengungkapkan, jarak antara gedung pengelolaan air ke bibir Sungai Cisadane berkisar 10 hingga 20 meter. “Airnya dari Cisadane lewat pipa. Standarnya sekitar 10 sampai 20 meter. Ya sekitar 10 meteran,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Pratiwi menyebut, pentingnya perjanjian kerja sama (PKS), dan persetujuan atas pemanfaatan barang milik daerah (BMD), akan membuka status penggunaan BMD tersebut.

“Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng untuk fasilitas pengelolaan air bersih ini, sejalan dengan adanya prinsip fungsi sosial. Akan tetapi, penggunaan BMD Kota Tangerang itu harus tetap mendasari instrumen hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Dian juga mengungkapkan, PKS pada pemanfaatan BMD, semestinya meliputi masa penggunaan, hak dan kewajiban, serta kontribusi hasil pemanfaatan BMD tersebut.

“Serta pemeliharaan, dan  pengembalian asetnya itu kapan. Terkait dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan BMN tersebut, juga harus jelas dan transparan dalam PKS itu,” bebernya lagi.

Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng, lanjut Dian, wajib melewati prosedur yang tertib hukum. Dengan demikian, katanya lagi, kepentingan pelayanan publik hasil pemanfaatan BMD, dapat lebih maksimal kepada masyarakat.

​”Pelayanan publik itu bisa terus terjamin tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan tata tertib administrasi terkait dengan pengelolaan aset,” ungkap Dian.

Nanti bisa dianalisis secara spesifik mengenai skema pemanfaatan yang paling tepat. Dan apa saja masalah yang ada pada pemanfaatan BMD yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansiah, belum memberikan keterangan terkait PKS pemanfaatan tanah seluas 2 hektare, oleh Perumda Tirta Benteng.

Ari Kristianto

Recent Posts

Ratusan Mitra Grab Indonesia Berangkat Umrah, Ini Kata Gus Irfan

POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…

2 hari ago

Doakan Jurnalis dan Awak Kapal di Erupsi Anak Krakatau, Ini Kata Pilar Saga Ichsan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…

3 hari ago

Perluas Ekspor UMKM, Kanwil Bea Cukai Banten Giatkan Klinik Ekspor

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…

3 hari ago

Ringkas Birokrasi, Kantah Kota Tangsel Proses Cepat Balik Nama Sertipikat

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…

4 hari ago

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tanggapi Temuan LHP BPK

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…

1 minggu ago

Pesan Ketua KONI Tangerang Selatan Untuk Atlet Taekwondo

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…

1 minggu ago

This website uses cookies.