Rakyat Bicara

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID – Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah. Seperti yang terdapat di Kota Tangerang. Sejumlah toko modern berjejer di ruas-ruas jalan protokol, hingga dekat pemukiman warga.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2023, Pemerintah Daerah wajib memungut beberapa jenis pajak, salah satunya pajak reklame.

Pada usaha toko modern, terdapat jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Kota Tangerang. Beberapa pajak daerah juga masih relevan dengan bisnis ritel selain pajak pusat. Sebut saja pajak reklame, pajak parkir, atau pajak hiburan, yang tergantung pada sifat usaha.

Pengenaan pajak reklame, yakni pajak atas pemasangan media untuk promosi, seperti spanduk, billboard, atau baliho. Tarifnya sendiri dapat bervariasi tergantung jenis, ukuran, dan lokasi penempatannya.

Pajak parkir, adalah pengenaan pajak kepada bisnis ritel atau toko modern, jika memiliki lahan parkir untuk konsumen. Besarannya sendiri menyesuaikan dengan pendapatan dari pengelolaan parkir tersebut.

Untuk Pajak Hiburan, beberapa bisnis ritel terkadang menyediakan fasilitas hiburan untuk berbagai tujuan tertentu. Fasilitas ini umumnya adalah area bermain anak, atau event-event promosi tertentu.

Menanggapi hal itu, Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, tiap-tiap toko modern, terdapat beberapa jenis pungutan pajak, khususnya dari pajak reklame.

“Namun kenyataannya, ada beberapa pajak yang bentuknya promosi, diduga ‘masuk’ kantung pribadi. Jadi, ada dugaan manipulasi setoran pajak, itu dari reklame saja. Jadi ini jelas merugikan negara,” ujar Sumber.

Sumber juga menduga, adanya laporan fiktif dari oknum petugas pungut di lapangan. “Kalau kita lihat, di toko-toko modern, itu yang jenisnya pajak reklame saja ada berapa jenis. Ada umbul-umbul, media promosi yang pakai pipa pvc, ada juga yang tempel,” beber Sumber.

Ari Kristianto

Recent Posts

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…

1 jam ago

Operasi ASAP Bea Cukai, Sasar Perusahaan Logistik Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…

20 jam ago

Gulirkan Program Green, Clean dan Healthy, DLH Tangsel Singgung Kontribusi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…

2 hari ago

Perumdam TKR Beri Dukungan Cepat Pemadaman Kebakaran di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), memberi dukungan cepat, dalam…

2 hari ago

Pekan Dekranasda Tangsel, Kolaborasi Dongkrak Produk Pengrajin Lokal

POSRAKYAT.ID - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tangsel Truetami Ajeng mengatakan, Pekan Dekranasda…

5 hari ago

Festival Cisadane 2026, Warisan Budaya Leluhur hingga Tantangan Inovasi di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…

1 minggu ago

This website uses cookies.