Rakyat Bicara

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID – Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah. Seperti yang terdapat di Kota Tangerang. Sejumlah toko modern berjejer di ruas-ruas jalan protokol, hingga dekat pemukiman warga.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2023, Pemerintah Daerah wajib memungut beberapa jenis pajak, salah satunya pajak reklame.

Pada usaha toko modern, terdapat jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Kota Tangerang. Beberapa pajak daerah juga masih relevan dengan bisnis ritel selain pajak pusat. Sebut saja pajak reklame, pajak parkir, atau pajak hiburan, yang tergantung pada sifat usaha.

Pengenaan pajak reklame, yakni pajak atas pemasangan media untuk promosi, seperti spanduk, billboard, atau baliho. Tarifnya sendiri dapat bervariasi tergantung jenis, ukuran, dan lokasi penempatannya.

Pajak parkir, adalah pengenaan pajak kepada bisnis ritel atau toko modern, jika memiliki lahan parkir untuk konsumen. Besarannya sendiri menyesuaikan dengan pendapatan dari pengelolaan parkir tersebut.

Untuk Pajak Hiburan, beberapa bisnis ritel terkadang menyediakan fasilitas hiburan untuk berbagai tujuan tertentu. Fasilitas ini umumnya adalah area bermain anak, atau event-event promosi tertentu.

Menanggapi hal itu, Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, tiap-tiap toko modern, terdapat beberapa jenis pungutan pajak, khususnya dari pajak reklame.

“Namun kenyataannya, ada beberapa pajak yang bentuknya promosi, diduga ‘masuk’ kantung pribadi. Jadi, ada dugaan manipulasi setoran pajak, itu dari reklame saja. Jadi ini jelas merugikan negara,” ujar Sumber.

Sumber juga menduga, adanya laporan fiktif dari oknum petugas pungut di lapangan. “Kalau kita lihat, di toko-toko modern, itu yang jenisnya pajak reklame saja ada berapa jenis. Ada umbul-umbul, media promosi yang pakai pipa pvc, ada juga yang tempel,” beber Sumber.

Ari Kristianto

Recent Posts

Ratusan Mitra Grab Indonesia Berangkat Umrah, Ini Kata Gus Irfan

POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…

2 hari ago

Doakan Jurnalis dan Awak Kapal di Erupsi Anak Krakatau, Ini Kata Pilar Saga Ichsan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…

3 hari ago

Perluas Ekspor UMKM, Kanwil Bea Cukai Banten Giatkan Klinik Ekspor

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…

3 hari ago

Ringkas Birokrasi, Kantah Kota Tangsel Proses Cepat Balik Nama Sertipikat

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…

4 hari ago

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tanggapi Temuan LHP BPK

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…

1 minggu ago

Pesan Ketua KONI Tangerang Selatan Untuk Atlet Taekwondo

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…

1 minggu ago

This website uses cookies.