Hukum & Kriminal

Saling Klaim, UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Siap ‘Tanding’ di Meja Hijau

POSRAKYAT.ID – Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan (TKIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diyakini milik Yayasan Syarif Hidayatullah, kini berada di jalur baru.

Usai keributan yang terjadi, manakala sejumlah perwakilan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mencoba masuk ke lokasi tersebut.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alwani menegaskan, bahwa kedatangan perwakilan itu bukan untuk mengambil alih, menguasai, maupun mengeksekusi aset sekolah (SDIP dan TKIP).

Menurutnya, tujuan utama kedatangan tersebut guna menyosialisasikan kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.

“Kami tidak menduduki, tidak mengambil alih, tidak mengeksekusi. Kami hanya meminta ruang untuk menyampaikan sosialisasi,” kata Alwani kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026

Alwani menjelaskan, UIN Jakarta berpandangan SDIP dan TKIP merupakan bagian dari aset pemerintah, yang masuk dalam kebijakan integrasi pendidikan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Kami yakini menurut hukum, ini (lahan SDIP dan TKIP) adalah aset pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan integrasi tersebut bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut prosesnya telah melalui berbagai pembahasan dan kajian selama beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Ilham Aufa, membantah klaim yang menyebut lahan SDIP dan TKIP merupakan aset negara.

Ia menegaskan tanah yang di atasnya berdiri lembaga pendidikan SDIP dan TKIP, merupakan aset yayasan. Hal itu (aset yayasan), sambungnya, saat Yayasan Syarif Hidayatullah membeli, atau mempeoleh wakaf dari masyarakat.

“Ini masih murni tanah milik kami. Ada yang berasal dari wakaf. Ada yang kami beli sendiri. Tidak ada sangkut pautnya dengan uang negara,” tegas Ilham.

Ilham menilai, sengketa yang sedang berlangsung semestinya tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Selagi kita berada di negara hukum, jalur yang resmi adalah melalui pengadilan,” tegasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Hadiri Kaderisasi Himakotas, Pilar Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Sosial

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…

4 hari ago

Bea Cukai Banten Terima Audiensi PT Aero Nusantara Indonesia, Bahas Regulasi dan Pengembangan Usaha

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…

4 hari ago

Ngeri! Oknum Wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang ‘Todong’ Proyek di Dinas Pendidikan

POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…

5 hari ago

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…

5 hari ago

Kangkangi Perwal, Subsidi TNG dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Kedodoran 3,6 Miliar

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…

6 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten, Dorong Penerimaan Negara di Sektor Cukai

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…

6 hari ago

This website uses cookies.