Hukum & Kriminal

Saling Klaim, UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Siap ‘Tanding’ di Meja Hijau

POSRAKYAT.ID – Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan (TKIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diyakini milik Yayasan Syarif Hidayatullah, kini berada di jalur baru.

Usai keributan yang terjadi, manakala sejumlah perwakilan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mencoba masuk ke lokasi tersebut.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alwani menegaskan, bahwa kedatangan perwakilan itu bukan untuk mengambil alih, menguasai, maupun mengeksekusi aset sekolah (SDIP dan TKIP).

Menurutnya, tujuan utama kedatangan tersebut guna menyosialisasikan kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.

“Kami tidak menduduki, tidak mengambil alih, tidak mengeksekusi. Kami hanya meminta ruang untuk menyampaikan sosialisasi,” kata Alwani kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026

Alwani menjelaskan, UIN Jakarta berpandangan SDIP dan TKIP merupakan bagian dari aset pemerintah, yang masuk dalam kebijakan integrasi pendidikan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Kami yakini menurut hukum, ini (lahan SDIP dan TKIP) adalah aset pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan integrasi tersebut bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut prosesnya telah melalui berbagai pembahasan dan kajian selama beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta Ilham Aufa, membantah klaim yang menyebut lahan SDIP dan TKIP merupakan aset negara.

Ia menegaskan tanah yang di atasnya berdiri lembaga pendidikan SDIP dan TKIP, merupakan aset yayasan. Hal itu (aset yayasan), sambungnya, saat Yayasan Syarif Hidayatullah membeli, atau mempeoleh wakaf dari masyarakat.

“Ini masih murni tanah milik kami. Ada yang berasal dari wakaf. Ada yang kami beli sendiri. Tidak ada sangkut pautnya dengan uang negara,” tegas Ilham.

Ilham menilai, sengketa yang sedang berlangsung semestinya tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Selagi kita berada di negara hukum, jalur yang resmi adalah melalui pengadilan,” tegasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tanggapi Temuan LHP BPK

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…

3 hari ago

Pesan Ketua KONI Tangerang Selatan Untuk Atlet Taekwondo

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…

4 hari ago

Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum DC, Ini Kata Kapolsek

POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…

5 hari ago

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tangerang Tindak Jutaan Hasil Tembakau Ilegal

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…

6 hari ago

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Tangerang Singgung Kolaborasi Pelayanan Air Bersih

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, pihaknya mendorong…

6 hari ago

Wujudkan Usulan Musrenbang, Dinas Perkimta Tangsel Gandeng Masyarakat Awasi Pembangunan

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hasil…

6 hari ago

This website uses cookies.