Birokrasi

BKAD Tangerang Selatan Sebut RKBMD Bakal Perketat Belanja Modal

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Sugeng Rahardi menuturkan, aturan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), akan memperketat belanja modal di SKPD.

Dengan aturan RKBMD, kemungkinan penambahan barang-barang kebutuhan SKPD, akan semakin berkurang. “Kita sinkronisasi perencanaan anggaran dan perencanaan kebutuhan.  Penyusunan anggaran itu untuk belanja modal. Itu (belanja modal), dasarnya pada rencana kebutuhan (SKPD),” ujar Sugeng, Senin 8 Juni 2026.

Pengajuan belanja modal di masing-masing SKPD, akan mendapat pemeriksaan yang lebih optimal, guna menghindari belanja modal yang belum sangat mendesak. “Jadi, pengajuan-pengajuan belanja modal BMD dari SKPD, akan kita telaah terlebih dahulu,” katanya.

Nanti kita ada tim RKBMD. Ada dari BKAD Tangerang Selatan, Bidang Aset, Anggaran. Bapelitbangda ya, perencanaan. Lebih internal dulu. Karena untuk sinkronisasi perencanaan,” tandas Sugeng Rahardi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat BMD Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri, Wasja menegaskan, dengan aturan RKBMD, belanja pemerintah daerah akan lebih efesien.

“Aturannya di Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahannya Permendagri 7 Tahun 2024. Semua pemerintah daerah merujuknya aturan itu,” beber Wasja.

Ada pengaturan tuh di dalam Permendagri 19. Ada standar barang, standar kebutuhan. Nah, bukan standar keinginan. Jadi, dlaam aturan itu, harus menyesuaikan kebutuhan di tiap-tiap SKPD. Misalnya, kebutuhan notebook cuma lima, ya harusnya permohonannya lima,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Wasja, jika ada kebutuhan tambahan terhadap belanja modal, tim RKBMD, harus memastikan alasan dari kebutuhan tambahan itu. “Kecuali ada keterangan ternyata BMD rusak, hilang,” jelasnya.

Efisiensi. Kan asasnya efektif, efisien, ekonomis. Tiga itu harus nyambung di situ. Jadi, bisa jadi tadi uang (APBD) segini tuh bisa dimanfaatkan ke mana-mana,” sambung Wasja lagi.

Dengan aturan RKBMD, perencanaan dan pengelolaan barang harus lebih maksimal. “Perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, pembinaan,” tegas Wasja.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Saling Klaim, UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Siap ‘Tanding’ di Meja Hijau

POSRAKYAT.ID - Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan…

3 hari ago

Wakili PMJ, RW di Cipayung Tangsel Hadirkan Teknologi Tuk Layani Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Kesbangpol Tangsel Oki Rudianto mengatakan, dalam perlombaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), RW…

4 hari ago

Warga Karawaci Keluhkan Beroperasinya Pabrik Kimia, Abu Hitam Hingga Kerap Batuk

POSRAKYAT.ID - Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, sejak salah satu pabrik kimia…

4 hari ago

Kunjungi SDN Babakan, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam kunjungannya ke SDN Babakan,…

4 hari ago

SPMB 2026, Pilar Saga Sentil Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan…

4 hari ago

Samsat Serpong Catat PKB Tertinggi, Hingga Mei 2026 Realisasikan 34 Persen

POSRAKYAT.ID - Kepala UPT Samsat Serpong Teguh Riadi mengungkapkan, pihaknya mencatatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor…

5 hari ago

This website uses cookies.