Rakyat Bicara

Samsat Serpong Catat PKB Tertinggi, Hingga Mei 2026 Realisasikan 34 Persen

POSRAKYAT.ID – Kepala UPT Samsat Serpong Teguh Riadi mengungkapkan, pihaknya mencatatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tertinggi se-Banten, dalam perhitungan pembayaran masa Januari hingga Mei 2026.

Teguh mengatakan, selain adanya program penghargaan bagi masyarakat, kesadaran akan membayar pajak kendaraan di wilayah Serpong juga sangat tinggi.

“Jadi mereka sadar untuk membayar pajak. Itu yang pertama. Mobilitasi masyarakat ini kan lebih banyak ke daerah perkotaan. Mereka merasa kuatir, ketika bepergian jika pajaknya belum dibayarkan,” kata Teguh, Rabu 3 Juni 2026.

Ini per 2 Juni yah. PKB itu realisasi 34,38 persen. Itu PKB. BBNKB 27,34 persen. Pajak Air Permukaan 37,20 persen. Jadi, total keseluruhan di Samsat Serpong itu 31,72 persen dari pajak-pajak yang kita pungut ya,” tambahnya.

Teguh membeberkan, sebagai implementasi kebijakan pemerintah, Samsat Serpong memberikan reward bagi wajib pajak, yang membayar lebih awal.

“Kita masih ngikut dari pusat (Pemerintah Provinsi Banten), yaitu pemberian reward bagi yang membayar pajak lebih awal. Itu program dari Pak Kaban (Kepala Bapenda Provinsi Banten),” bebernya.

Reward-nya itu, kita berikan souvenir. Jadi itu kemarin ya. Kita memberikan ada souvenir cangkir atau gelas, atau sama payung.  Itu pun kalau persediaan masih ada,” lanjutnya.

Samsat Serpong, jelas Teguh, turut mengikuti surat edaran Polri, soal pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, tanpa perlu KTP pemilik pertama.

​”Di Banten menerapkan seperti itu dengan persyaratan tertentu. Jadi, untuk kendaraan yang bukan atas namanya, nanti di loket pendaftaran itu dengan melampirkan surat pernyataan. Kita berikan kesempatan hanya satu kali,” terang Teguh lagi.

Surat pernyataan itu, ucap Teguh, pihaknya mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan, pada periode pembayaran pajak di tahun berikutnya.

“Kita minta tahun depan untuk balik nama. Tahun depan (pemilik kendaraan yang bukan atas namanya) harus balik nama, sama pembelian kuitansi bermaterai. Nanti dilampirkan untuk proses balik nama, seperti itu,” ujar Teguh.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Hadiri Kaderisasi Himakotas, Pilar Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Sosial

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…

3 hari ago

Bea Cukai Banten Terima Audiensi PT Aero Nusantara Indonesia, Bahas Regulasi dan Pengembangan Usaha

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…

4 hari ago

Ngeri! Oknum Wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang ‘Todong’ Proyek di Dinas Pendidikan

POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…

5 hari ago

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…

5 hari ago

Kangkangi Perwal, Subsidi TNG dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Kedodoran 3,6 Miliar

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…

6 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten, Dorong Penerimaan Negara di Sektor Cukai

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…

6 hari ago

This website uses cookies.