Birokrasi

SPMB 2026, Pilar Saga Sentil Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihaknya meminta agar seluruh prosesnya berjalan secara transparan.

Pasalnya, beberapa kasus ‘titipan’ seringkali terjadi pada gelaran SPMB tersebut. “Insyaallah tahapan (SPMB) di tanggal 6 Juni ini sudah mulai sampai 6 Juli ya. Saya minta transparan,” tegas Pilar Saga Ichsan, Kamis 4 Juni 2026.

Pilar mengatakan, sedikitnya 10 ribu siswa lulusan SD, dapat tertampung di sejumlah sekolah negeri di Kota Tangsel.

Pemerintah Kota (Pemkot), sambung Pilar, juga terus melaksanakan program beasiswa pendidikan, bagi siswa-siswi yang nantinya tidak dapat masuk ke SMPN-SMPN. “Untuk kuota insyaallah kita ada hampir 10 ribu siswa yang tertampung di SMP Negeri. Juga 5 ribu beasiswa swasta,” ungkapnya.

Kita bekerjasama dengan hampir 100 sekolah SMP swasta di Tangerang Selatan untuk biaya pendidikan yang gratis. Sambil SMP Negeri setiap tahun kita bangun,” tambah Pilar.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni mengatakan, pihaknya telah memperketat aturan terkait domisili, sejak beberapa tahun terakhir.

“KK mah kan udah jelas kan dari awal juga, dari tahun-tahun lalu udah kita perketat. Minimal satu tahun kan di tempat tinggal yang baru,” ujar Deden Deni kepada wartawan.

Ia menegaskan, perpindahan domisili tidak bisa lagi secara instan seperti sebelumnya. Selain batas minimal masa tinggal, validasi hubungan dalam KK juga menjadi perhatian.

“Walaupun ada yang numpang KK harus jelas ada hubungan darah,” katanya.

Menurutnya, pemberlakuan ketentuan tersebut sejak tahun 2023, dan menjadi bagian dari upaya memperketat sistem penerimaan siswa baru di Tangsel.

“Dari tahun 2023 kalau nggak salah itu. 2023 atau 2024. Kalau dulu kan masih bebas,” tambahnya.

Dengan aturan yang lebih ketat ini, Deden menyebut, praktik titip KK atau manipulasi data kependudukan kini semakin sulit dilakukan. “Kayaknya kalau sekarang sih udah nggak bisa lagi nitip KK,” ujarnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

3 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

3 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

3 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

4 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

5 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

5 hari ago

This website uses cookies.