Hukum & Kriminal

Aparatur Pengawas ‘Pelototi’ APBD Kota Tangerang Selatan 2026

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menggandeng seluruh aparatur pengawas, untuk mengawasi pelaksanaan APBD Kota Tangerang Selatan 2026.

Mulai dari tender-tender milik pemerintah, hingga pelaksanaannya di lapangan. “Salah satu bentuk efisiensi adalah tidak membuka peluang terjadinya korupsi dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Mulai dari OPD, pengguna anggaran, hingga PPTK,” ujar Benyamin, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam diskusi bersama Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap APBD-nya.

“Itu yang kita harapkan, termasuk bagaimana mitigasi risikonya. Apa itu korupsi dan bentuk-bentuknya juga. Bahkan sampai kepada lurah nanti akan ada pemberian pemahaman yang mendalam oleh para narasumber,” kata Benyamin lagi.

Ia juga menyatakan, dalam pelaksanaan APBD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu melakukan evaluasi terhadap pemerintah. “Dari sana (pemeriksaan BPK), indikatornya dapat kita lihat,” bebernya.

Apakah setelah sosialisasi seperti ini, tingkat pemahaman meningkat dan berapa temuan BPK yang mungkin muncul pada tahun berikutnya.
Terkait tindak lanjut, kita juga melakukan pendampingan pelaksanaan APBD,” tambahnya.

Benyamin juga mengungkapkan, APBD yang disepakati Rp4,89 triliun itu, terdapat beberapa program-program strategis.

“Pada proyek-proyek tersebut, terdapat pendampingan dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap Benyamin.

Jika seluruh komponen APBD telah mendapat pendampingan dan pengawasan, maka celah korupsi dapat terjadi sebab adanya niat yang kurang baik dari aparatur pemerintahnya.

“Inilah yang harus kita petakan dan cegah sejak awal. Aparatur juga harus memahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukum, serta berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, kita lakukan pendampingan hari ini. Saya juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pelelangan harus sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh proyek strategis daerah juga telah dilaporkan kepada Bapak Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, serta kepada Polres,” tandas Benyamin.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Sisgita Tangsel Jadi Acuan Integrasi Pajak dan Pertanahan

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…

7 jam ago

Pelayanan Perumda Tirta Benteng Disorot, Investasi AKT 2,9 Triliun Tidak Maksimal?

POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…

13 jam ago

Hadapi Porprov, PBFI Kota Bogor Sambangi Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…

2 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Kota Tangerang Disorot, Komisi III DPRD Kompak Bungkam

POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…

4 hari ago

Persempit Celah Korupsi di Tangsel, KPK Dorong Pemerintah Daerah Bangun Sistem dan Integritas

POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…

5 hari ago

Oknum Jaksa di Banten Diduga Edarkan Barang Bukti Narkoba, Ini Kata Pengamat Hukum

POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…

5 hari ago

This website uses cookies.