Hukum & Kriminal

Aparatur Pengawas ‘Pelototi’ APBD Kota Tangerang Selatan 2026

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Presiden Prabowo Subianto, pihaknya menggandeng seluruh aparatur pengawas, untuk mengawasi pelaksanaan APBD Kota Tangerang Selatan 2026.

Mulai dari tender-tender milik pemerintah, hingga pelaksanaannya di lapangan. “Salah satu bentuk efisiensi adalah tidak membuka peluang terjadinya korupsi dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Mulai dari OPD, pengguna anggaran, hingga PPTK,” ujar Benyamin, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam diskusi bersama Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menegaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap APBD-nya.

“Itu yang kita harapkan, termasuk bagaimana mitigasi risikonya. Apa itu korupsi dan bentuk-bentuknya juga. Bahkan sampai kepada lurah nanti akan ada pemberian pemahaman yang mendalam oleh para narasumber,” kata Benyamin lagi.

Ia juga menyatakan, dalam pelaksanaan APBD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu melakukan evaluasi terhadap pemerintah. “Dari sana (pemeriksaan BPK), indikatornya dapat kita lihat,” bebernya.

Apakah setelah sosialisasi seperti ini, tingkat pemahaman meningkat dan berapa temuan BPK yang mungkin muncul pada tahun berikutnya.
Terkait tindak lanjut, kita juga melakukan pendampingan pelaksanaan APBD,” tambahnya.

Benyamin juga mengungkapkan, APBD yang disepakati Rp4,89 triliun itu, terdapat beberapa program-program strategis.

“Pada proyek-proyek tersebut, terdapat pendampingan dari aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ucap Benyamin.

Jika seluruh komponen APBD telah mendapat pendampingan dan pengawasan, maka celah korupsi dapat terjadi sebab adanya niat yang kurang baik dari aparatur pemerintahnya.

“Inilah yang harus kita petakan dan cegah sejak awal. Aparatur juga harus memahami bahwa tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukum, serta berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, kita lakukan pendampingan hari ini. Saya juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pelelangan harus sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh proyek strategis daerah juga telah dilaporkan kepada Bapak Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, serta kepada Polres,” tandas Benyamin.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Optimalisasi Penanganan Stunting

POSRAKYAT.ID - Jelang peringatan Hari Anak Nasional, Juli 2026 mendatang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus…

8 jam ago

Benyamin Davnie Dukung Konsep Usaha Milik Gofar Hilman dan Andre Taulany

POSRAKYAT.ID  – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menghadiri pembukaan Warkopolim Bintaro milik Gofar…

3 hari ago

PTMSI Tangsel Percaya Diri Kejar Tiga Emas Porprov 2026

POSRAKYAT.ID - Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Tangsel Lilik Hanafi, optimis dapat meraih…

3 hari ago

Anggaran Mamin 1,49 Miliar, Kecamatan Rajeg Kangkangi Kebijakan Prabowo?

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menganggarkan belanja…

3 hari ago

Perkuat Industri Nasional, Bea Cukai Banten Berikan Fasilitas KITE PT Indah Kiat

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor…

4 hari ago

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

5 hari ago

This website uses cookies.