Hukum & Kriminal

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kota Tangerang, wajib melaksanakan skema persetujuan dari pengelolaan barang dan perjanjian kerja samanya.

Menurutnya, dengan skema kerja sama dan persetujuan dari pemilik BMD, Pemerintah Daerah Kota Tangerang akan mendapatkan penerimaan, dengan pemanfaatan BMD tersebut.

“Penggunaan atau pemanfaatannya itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pelayanan publik semata. Nantinya (ada) kontribusi kepada negara sesuai dengan ketentuan perjanjian yang tertuang dalam kerja sama pemanfaatan itu,” kata Dian kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.

Dian menyebut, selain penerimaan kepada negara, pentingnya perjanjian kerja sama (PKS), dan persetujuan atas pemanfaatan BMD juga, akan tampak status penggunaan BMD tersebut.

“Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng untuk fasilitas pengelolaan air bersih ini, sejalan dengan adanya prinsip fungsi sosial. Akan tetapi, penggunaan BMD itu harus tetap mendasari instrumen hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Dian juga mengungkapkan, pentingnya PKS pada pemanfaatan BMD, meliputi masa penggunaan, hak dan kewajiban, serta kontribusi hasil pemanfaatan BMD tersebut.

“Serta pemeliharaan, dan  pengembalian asetnya itu kapan. Terkait dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan BMN tersebut, juga harus jelas dan transparan dalam PKS itu,” bebernya lagi.

Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng, lanjut Dian, wajib melewati prosedur yang tertib hukum. Dengan demikian, katanya lagi, kepentingan pelayanan publik hasil pemanfaatan BMD, dapat lebih maksimal kepada masyarakat.

​”Pelayanan publik itu bisa terus terjamin tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan tata tertib administrasi terkait dengan pengelolaan aset,” ungkap Dian.

Nanti bisa dianalisis secara spesifik mengenai skema pemanfaatan yang paling tepat. Dan apa saja masalah yang ada pada pemanfaatan BMD yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansiah, belum memberikan keterangan terkait PKS pemanfaatan tanah seluas 2 hektare, oleh Perumda Tirta Benteng.

Ari Kristianto

Recent Posts

Fasilitas Bea Cukai Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…

43 menit ago

Wacana Pembangunan Kampung Kota di Kecamatan Setu

POSRAKYAT.ID –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…

3 jam ago

BPK Temukan Fee hingga 35 Persen dan Belanja Fiktif, Dana BOSP Kabupaten Tangerang Jadi Bancakan?

POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…

1 hari ago

Perjalanan Dinas 87 Miliar di Kota Tangerang Jadi Sorotan BPK

POSRAKYAT.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, mendapati pertanggungjawaban perjalanan dinas di beberapa perangkat…

1 hari ago

Tugas Baru Kader Posyandu di Tangsel, Tangani Siklus Hidup Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengungkapkan, kader Pos Pelayananan Terpadu (Posyandu),…

3 hari ago

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

1 minggu ago

This website uses cookies.