Hukum & Kriminal

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kota Tangerang, wajib melaksanakan skema persetujuan dari pengelolaan barang dan perjanjian kerja samanya.

Menurutnya, dengan skema kerja sama dan persetujuan dari pemilik BMD, Pemerintah Daerah Kota Tangerang akan mendapatkan penerimaan, dengan pemanfaatan BMD tersebut.

“Penggunaan atau pemanfaatannya itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pelayanan publik semata. Nantinya (ada) kontribusi kepada negara sesuai dengan ketentuan perjanjian yang tertuang dalam kerja sama pemanfaatan itu,” kata Dian kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.

Dian menyebut, selain penerimaan kepada negara, pentingnya perjanjian kerja sama (PKS), dan persetujuan atas pemanfaatan BMD juga, akan tampak status penggunaan BMD tersebut.

“Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng untuk fasilitas pengelolaan air bersih ini, sejalan dengan adanya prinsip fungsi sosial. Akan tetapi, penggunaan BMD itu harus tetap mendasari instrumen hukum yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Dian juga mengungkapkan, pentingnya PKS pada pemanfaatan BMD, meliputi masa penggunaan, hak dan kewajiban, serta kontribusi hasil pemanfaatan BMD tersebut.

“Serta pemeliharaan, dan  pengembalian asetnya itu kapan. Terkait dengan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi atas pemanfaatan BMN tersebut, juga harus jelas dan transparan dalam PKS itu,” bebernya lagi.

Penggunaan BMD oleh Perumda Tirta Benteng, lanjut Dian, wajib melewati prosedur yang tertib hukum. Dengan demikian, katanya lagi, kepentingan pelayanan publik hasil pemanfaatan BMD, dapat lebih maksimal kepada masyarakat.

​”Pelayanan publik itu bisa terus terjamin tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan tata tertib administrasi terkait dengan pengelolaan aset,” ungkap Dian.

Nanti bisa dianalisis secara spesifik mengenai skema pemanfaatan yang paling tepat. Dan apa saja masalah yang ada pada pemanfaatan BMD yang ada di Kota Tangerang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Agus Andriansiah, belum memberikan keterangan terkait PKS pemanfaatan tanah seluas 2 hektare, oleh Perumda Tirta Benteng.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…

14 jam ago

Launching Tahap 5, Bumi Harapan Sejahtera Tawarkan Rumah Subsidi Bergaya Mewah

POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…

1 hari ago

Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…

2 hari ago

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…

2 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten Ungkap 74,2 Juta Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…

2 hari ago

Andalkan Data BPS, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Pastikan Pengangguran Turun Drastis

POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…

5 hari ago

This website uses cookies.