Politik

Abdul Rahman Tak Hadir di Mukota Kadin IV Tangsel, Ini Kata Ketua Caretaker

POSRAKYAT.ID – Ketua Caretaker dalam Musyarakat Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Agus Wisas mengungkapkan, pihaknya telah mengundang kedua calon ketua, untuk hadir dalam Mukota, yang terselenggara pada Rabu 3 Desember 2025.

Agus mengaku, tidak mengetahui alasan salah seorang calon ketua tidak hadir dalam gelaran tersebut. “Saya punya data yang namanya tanda terima. Kita sudah mengundang (Abdul Rahman),” kata Agus Wisas.

Meski proses pemilihan Ketua Kadin Tangsel tengah mendapat gugatan, namun Agus menampik bahwa proses tersebut tidak dapat berjalan. “Kalau digugat (proses Mukota) silahkan aja, itu haknya dia (Abdul Rahman). Dia mau menggugat, itu haknya. Saya kan enggak bisa menunggu. Kita sudah agendakan tanggal 3, ya kita gelar,” bebernya.

Dalam gelaran tersebut, Marhadi terpilih menjadi Ketua Kadin periode 2025-2030. Marhadi menang telak atas Abdul Rahman alias Arnovi (sapaan akrab Abdul Rahman).

Terpisah, Ketua Kadin terpilih Marhadi menyatakan, ketidakhadiran Arnovi dalam laga pemilihan Ketua Kadin Tangsel di luar kewenangannya untuk berkomentar. “Ya saya pikir itu kan haknya masing-masing,” ujar Marhadi.

Marhadi pun enggan menanggapi soal proses hukum yang tengah berjalan. “Kalau itu (gugatan hukum) saya no comment ya. Itu haknya masing-masing. Tentang itu saya juga no comment tentang itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arnovi dari IMS Lawyer, Isram menuturkan, ketidakhadiran kliennya dalam Mukota Kadin IV, merupakan pernyataan sikap dalam menghargai.proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya beliau menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Jadi, saat ini proses hukumnya kan jelas. Kami menggugat terkait adanya indikasi pelanggaran aturan, dalam AD/ART Kadin Tangsel,” jelas Isram, Kamis 4 Desember 2025.

Isram membeberkan terkait gugatan terhadap Ketua Caretaker dan tim Mukota IV Kadin Tangsel. “Yang kami gugat adalah, adanya aturan cluster yang dibuat oleh Ketua Caretaker dan tim. Menurut mereka (Tim Mukota), perusahaan di bawah usia 1 tahun, tidak memiliki hak suara,” papar Isram lagi.

Sementara, di AD/ART tidak ada aturan itu. Makanya, yang tadinya jumlah suara itu 660, berubah menjadi 200 suara. Karena, menurut mereka perusahaan yang usianya di bawah 1 tahun, tidak memiliki hak suara dalam Mukota. Itu yang kita gugat,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

14 jam ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

3 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

3 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

3 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

5 hari ago

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

6 hari ago

This website uses cookies.