Politik

Abdul Rahman Tak Hadir di Mukota Kadin IV Tangsel, Ini Kata Ketua Caretaker

POSRAKYAT.ID – Ketua Caretaker dalam Musyarakat Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Agus Wisas mengungkapkan, pihaknya telah mengundang kedua calon ketua, untuk hadir dalam Mukota, yang terselenggara pada Rabu 3 Desember 2025.

Agus mengaku, tidak mengetahui alasan salah seorang calon ketua tidak hadir dalam gelaran tersebut. “Saya punya data yang namanya tanda terima. Kita sudah mengundang (Abdul Rahman),” kata Agus Wisas.

Meski proses pemilihan Ketua Kadin Tangsel tengah mendapat gugatan, namun Agus menampik bahwa proses tersebut tidak dapat berjalan. “Kalau digugat (proses Mukota) silahkan aja, itu haknya dia (Abdul Rahman). Dia mau menggugat, itu haknya. Saya kan enggak bisa menunggu. Kita sudah agendakan tanggal 3, ya kita gelar,” bebernya.

Dalam gelaran tersebut, Marhadi terpilih menjadi Ketua Kadin periode 2025-2030. Marhadi menang telak atas Abdul Rahman alias Arnovi (sapaan akrab Abdul Rahman).

Terpisah, Ketua Kadin terpilih Marhadi menyatakan, ketidakhadiran Arnovi dalam laga pemilihan Ketua Kadin Tangsel di luar kewenangannya untuk berkomentar. “Ya saya pikir itu kan haknya masing-masing,” ujar Marhadi.

Marhadi pun enggan menanggapi soal proses hukum yang tengah berjalan. “Kalau itu (gugatan hukum) saya no comment ya. Itu haknya masing-masing. Tentang itu saya juga no comment tentang itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Arnovi dari IMS Lawyer, Isram menuturkan, ketidakhadiran kliennya dalam Mukota Kadin IV, merupakan pernyataan sikap dalam menghargai.proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya beliau menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Jadi, saat ini proses hukumnya kan jelas. Kami menggugat terkait adanya indikasi pelanggaran aturan, dalam AD/ART Kadin Tangsel,” jelas Isram, Kamis 4 Desember 2025.

Isram membeberkan terkait gugatan terhadap Ketua Caretaker dan tim Mukota IV Kadin Tangsel. “Yang kami gugat adalah, adanya aturan cluster yang dibuat oleh Ketua Caretaker dan tim. Menurut mereka (Tim Mukota), perusahaan di bawah usia 1 tahun, tidak memiliki hak suara,” papar Isram lagi.

Sementara, di AD/ART tidak ada aturan itu. Makanya, yang tadinya jumlah suara itu 660, berubah menjadi 200 suara. Karena, menurut mereka perusahaan yang usianya di bawah 1 tahun, tidak memiliki hak suara dalam Mukota. Itu yang kita gugat,” tandasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Susur Sungai Ciputat, Lurah Cipayung Temukan ‘Biang Kerok’ Banjir

POSRAKYAT.ID - Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengungkapkan, sejumlah titik di Sungai Ciputat, mengalami pendangkalan akibat…

2 jam ago

Pesan Bambang Noertjahjo Kepada Puluhan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…

3 hari ago

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…

4 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…

4 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai, Sasar Perusahaan Logistik Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…

5 hari ago

Gulirkan Program Green, Clean dan Healthy, DLH Tangsel Singgung Kontribusi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…

6 hari ago

This website uses cookies.