Hukum & Kriminal

Polres Metro Tangerang Tangkap Oknum Sopir Taksol Cabul

POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya informasi penangkapan oknum sopir taksi online (taksol) berinisial FG (49), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang penumpang wanita berinisial NG (30).

Pengungkapan oleh Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana tersebut, berawal dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Metro Tangerang.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Korban NG (30), memesan jasa taksi online dari wilayah Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku yang datang menjemput, menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk ‘mencuci muka’. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.

Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban, menggunakan benda mirip senjata api, dan memaksa korban membuka pakaian. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok. Dan meninggalkan korban di depan gang rumah kos.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang. Proses penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), yang merupakan warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan Mazda 2 bernomor polisi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Tim Resmob akhirnya menangkap FG pada Minggu, 23 November 2025 dini hari, di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan tas selempang serta pakaian pelaku. Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. FG melakukan aksi tersebut, saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

Ari Kristianto

Recent Posts

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

10 jam ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

11 jam ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

15 jam ago

CSR Grab-OVO di Program MBG di Tangerang Selatan Dilirik Wamenkum Digi

POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…

1 hari ago

Pemerintah Kota Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…

4 hari ago

Tinjau Taman Mangu dan Pondok Safari, Pilar Ungkap Infrastruktur Hadapi Penghujan

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir saat…

1 minggu ago

This website uses cookies.