POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya informasi penangkapan oknum sopir taksi online (taksol) berinisial FG (49), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang penumpang wanita berinisial NG (30).
Pengungkapan oleh Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana tersebut, berawal dari laporan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Metro Tangerang.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 22 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB. Korban NG (30), memesan jasa taksi online dari wilayah Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku yang datang menjemput, menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk ‘mencuci muka’. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban, menggunakan benda mirip senjata api, dan memaksa korban membuka pakaian. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok. Dan meninggalkan korban di depan gang rumah kos.
Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang. Proses penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), yang merupakan warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan Mazda 2 bernomor polisi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Tim Resmob akhirnya menangkap FG pada Minggu, 23 November 2025 dini hari, di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan tas selempang serta pakaian pelaku. Uji urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. FG melakukan aksi tersebut, saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…
POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, lebih dari 98 ribu anak…
POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…
This website uses cookies.