Kamis, Januari 23, 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro KotaTangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bhawa, jajarannya berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial MF alias Ozi.

MF, kata Kapolres, ditangkap karena mencabuli dan menyebarkan video pencabulan tersebut, melalui jejaring media sosial (medsos).

MF, pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap, sebab informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di medsos.

“Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip Kamis 22 September 2022.

“Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” sambungnya.

Baca Juga :  'Cabe-cabean' Minggir, Polisi Bakal Tindak 'Cengtri' di Operasi Patuh Jaya

Menurut Zain, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka, ke akun media sosial Facebook miliknya, dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Zain, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Kota Tangerang untuk membuat Laporan Polisi, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Empat Pelaku Tawuran Ditangkap Jajaran Polrestro Tangerang

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tukasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer