POSRAKYAT.ID – Diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, Y (41) seorang pedagang makanan ringan atau snack di Depok, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022.
Saat itu, korban sedang menunggu uang kembalian usai membeli jajanan makanan ringan.
“Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu,” kata Yogen dikutip Posrakyat.id, Jumat 4 November 2022.
Yogen menjelaskan, korban saat itu tidak diimingi-imingi uang oleh pelaku dan juga tidak melawan saat dilecehkan oleh pelaku.
Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
“(Kemudian) orang tuanya membuat laporan,” jelasnya.
Pedagang snack di Depok itu, saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Depok.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.