POSRAKYAT.ID – Wakapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kompol Muhibbur mengatakan, jajaran Satesnarkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Tangsel, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G, dan narkotika.
Pengungkapan tersebut, hasil penyelidikan sepanjang Oktober hingga November 2025. “Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Ini, adalah upaya menyelamatkan ribuan jiwa, dari bahaya obat keras dan narkotika,” kata Muhibbur, Selasa 25 November 2025 kemarin.
Dalam ungkap kasus tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Total 18 tersangka berhasil kami amankan. Barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat keras, ratusan gram sabu, hampir delapan kilogram ganja, dan ratusan butir ekstasi,” jelasnya lagi.
Wakapolres menegaskan, pihak kepolisian terus memperketat penindakan. Pasalnya, sambung Wakapolres, wilayah Tangsel kerap menjadi sasaran peredaran obat ilegal, dan narkoba jaringan luar daerah.
“Banyak remaja yang menyalahgunakan obat ini. Karena itu, kami tindak tegas semua pengedar yang beroperasi tanpa izin dan menjual tanpa resep,” katanya.
Dari tujuh tersangka kasus obat keras, polisi menyita 30.906 butir obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam
Para pelaku, kata dia, beroperasi melalui kontrakan dan counter ponsel, dengan modus penyamaran pesanan melalui handphone.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua tersangka berinisial ES dan YM, dengan barang bukti sabu seberat 144,05 gram. Sementara dari tersangka KY, petugas menemukan 204 butir ekstasi siap edar.
Wakapolres menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa para pelaku, masih mencoba memanfaatkan wilayah Tangsel sebagai tempat transaksi. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun. Setiap jaringan kami kejar, setiap titik rawan kami sisir,” tegasnya.
Sementara dalam pengungkapan ganja, tiga tersangka berhasil tertangkap di Pondok Aren, dan wilayah Bogor. Barang bukti dari tiga tersangka tersebut mencapai 7.978,65 gram. Sebagian besar dalam kemasan blok siap edar.
Kompol Muhibbur menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran gelap ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…
POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…
POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…
POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir saat…
This website uses cookies.