Birokrasi

Ngeri! Penyimpanan Obat Kedaluwarsa Bercampur di RSU Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif, di RSU Kota Tangerang.

Masih dalam LHP BPK, obat kedaluwarsa senilai Rp674.564.331,77, pihak RSU maupun Dinas Kesehatan belum melakukan pemusnahan, hingga berakhirnya pemeriksaan pada Februari 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Kepala Instalasi Farmasi beralasan, pihaknya tidak melakukan pemusnahan atas persediaan kedaluwarsa karena pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran biaya.

Menurut keduanya, dalam LHP BPK, barang persediaan tersebut belum terlalu banyak. Meskipun pada tahun 2024 terdapat anggaran untuk pemusnahan limbah medis, atas dasar alasan tersebut, pemusnahan barang kedaluwarsa tidak terealisasi.

Anggaran Pemusnahan Limbah Medis RSU Kota Tangerang

RSU Kota Tangerang pada tahun 2024 menganggarkan belanja dan jasa pengolahan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp750.000,000.

Atas belanja tersebut, telah terealisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp565.230,000, dan sisa anggaran sebesar Rp184.770.000. Namun, anggaran pengolahan sampah limbah B3 itu, tidak termasuk limbah obat kedaluwarsa.

Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Belanja Jasa Pengolahan Sampah B3 Rumah Sakit, pemusnahan atau pembakaran limbah medis antara lain adalah limbah medis B3, dan limbah obat kedaluwarsa.

Hal tersebut mengakibatkan, lanjut LHP BPK, terdapat potensi penyalahgunaan penggunaan obat, dan alat kesehatan di Gudang Obat RSU Kota Tangerang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menegaskan, dugaan kelalaian dan potensi mencari keuntungan tercampurnya obat kedaluwarsa di RSU Kota Tangerang, patut menjadi bahan pemeriksaan Inpektorat.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

22 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

24 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

6 hari ago

This website uses cookies.