POSRAKYAT.ID – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten, terdapat penyimpanan barang persediaan obat kedaluwarsa, yang bercampur dengan obat aktif, di RSU Kota Tangerang.
Masih dalam LHP BPK, obat kedaluwarsa senilai Rp674.564.331,77, pihak RSU maupun Dinas Kesehatan belum melakukan pemusnahan, hingga berakhirnya pemeriksaan pada Februari 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Kepala Instalasi Farmasi beralasan, pihaknya tidak melakukan pemusnahan atas persediaan kedaluwarsa karena pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran biaya.
Menurut keduanya, dalam LHP BPK, barang persediaan tersebut belum terlalu banyak. Meskipun pada tahun 2024 terdapat anggaran untuk pemusnahan limbah medis, atas dasar alasan tersebut, pemusnahan barang kedaluwarsa tidak terealisasi.
RSU Kota Tangerang pada tahun 2024 menganggarkan belanja dan jasa pengolahan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp750.000,000.
Atas belanja tersebut, telah terealisasi hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp565.230,000, dan sisa anggaran sebesar Rp184.770.000. Namun, anggaran pengolahan sampah limbah B3 itu, tidak termasuk limbah obat kedaluwarsa.
Padahal, berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Belanja Jasa Pengolahan Sampah B3 Rumah Sakit, pemusnahan atau pembakaran limbah medis antara lain adalah limbah medis B3, dan limbah obat kedaluwarsa.
Hal tersebut mengakibatkan, lanjut LHP BPK, terdapat potensi penyalahgunaan penggunaan obat, dan alat kesehatan di Gudang Obat RSU Kota Tangerang.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul menegaskan, dugaan kelalaian dan potensi mencari keuntungan tercampurnya obat kedaluwarsa di RSU Kota Tangerang, patut menjadi bahan pemeriksaan Inpektorat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.