Berdasarkan informasi, mengelola lahan pemerintah untuk bisnis, langkah pertama adalah memahami regulasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan peraturan daerah yang berlaku.
Selanjutnya, ajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada instansi pemerintah terkait. Setelah mendapatkan izin, lakukan pengelolaan lahan yang berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.