Berdasarkan informasi, mengelola lahan pemerintah untuk bisnis, langkah pertama adalah memahami regulasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan peraturan daerah yang berlaku.
Selanjutnya, ajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada instansi pemerintah terkait. Setelah mendapatkan izin, lakukan pengelolaan lahan yang berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
This website uses cookies.