Berdasarkan informasi, mengelola lahan pemerintah untuk bisnis, langkah pertama adalah memahami regulasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan peraturan daerah yang berlaku.
Selanjutnya, ajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada instansi pemerintah terkait. Setelah mendapatkan izin, lakukan pengelolaan lahan yang berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.