Pengajuan sudah masuk, sebagai area safety ridding. Alhamdulilah, sudah tiga tahun lalu kami masukan pengajuan. Sekarang sedang proses pembersihan lokasi. Pembersihan dari oknum. Infonya setelah Idul Adha sudah bersih semua,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pemanfaatan lahan milik Pemkot harus melalui izin.
“Mereka (IMI Tangsel) kadang pakai sarana Pemkot. Boleh (pakai), tapi harus berizin. Kalau tidak dapat izin, ya ngga boleh. Tapi harus dari IMI, boleh silakan. Selama itu berizin, dan memenuhi syarat dan prosedur keamanan,” ujar Pilar Saga Ichsan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang,…
POSRAKYAT.ID - Di tengah kencangnya wacana Reformasi Polri, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, praktik 'penyelesaian…
POSRAKYAT.ID - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan, melalui pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Ketua Caretaker dalam Musyarakat Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel,…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Kecamatan Serpong Utara (Serut), Yulita Tri Pangestuti menuturkan, pihaknya menggelar Lomba Tari…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Ahmad Dohiri mengatakan, sedikitnya 1674 relawan…
This website uses cookies.