Pengajuan sudah masuk, sebagai area safety ridding. Alhamdulilah, sudah tiga tahun lalu kami masukan pengajuan. Sekarang sedang proses pembersihan lokasi. Pembersihan dari oknum. Infonya setelah Idul Adha sudah bersih semua,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pemanfaatan lahan milik Pemkot harus melalui izin.
“Mereka (IMI Tangsel) kadang pakai sarana Pemkot. Boleh (pakai), tapi harus berizin. Kalau tidak dapat izin, ya ngga boleh. Tapi harus dari IMI, boleh silakan. Selama itu berizin, dan memenuhi syarat dan prosedur keamanan,” ujar Pilar Saga Ichsan.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, pihaknya tengah…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), terus…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menekankan, agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) atau Dinas Perkimta Kota…
POSRAKYAT.ID - Jelang Bulan Pemuda, 28 Oktober mendatang, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan,…
POSRAKYAT.ID – Rektor Universitas Pamulang (Unpam) E. Nurzaman mengaku, dengan adanya teknologi iradiasi hasil pengembangan…
This website uses cookies.