Pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal, oleh Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kanwil DJBC Provinsi Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, senilai Rp47,17 miliar.
Hal itu (penindakan barang-barang ilegal), sejalan dengan fungsi Community Protector dan Revenue Collector DJBC. “Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Plt Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Nirwala Dwi Heryanto.
Pemusnahan pada 28 Mei 2025 itu, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Sepanjang April 2025, pihaknya telah melakukan 195 kali penindakan. Tercatat, estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp64,88 miliar, dan taksiran kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari Kanwil Bea Cukai (DJBC) Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang.
Sedikitnya 33 juta batang rokok hasil tembakau (HT), 9.247 liter MMEA, ratusan rokok elektrik, dan hampir 600 kilogram tembakau iris, dimusnahkan DJBC Provinsi Banten.
Di samping kerugian materil, terdapat juga
kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal. Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.
Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga mengedepankan pendekatan restorative justice.
Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat, dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.