Minggu, November 10, 2024

Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai 48 Miliar

POSRAKYAT.ID – Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) memusnahkan barang tanpa cukai senilai lebih dari Rp48 miliar.

Barang ilegal tersebut, didapat dari penindakkan kepabaeanan dan cukai sepanjang akhir 2022, hingga Mei 2023 lalu.

“Pemusnahan ini berasal dari dua kelompok. Pertama yakni barang-barang yang di BMN (barang milik negara) kan. Kami melakukan operasi, kemudian kami BMN-kan,” kata Rahmat, Kamis 8 Juni 2023.

Kemudian minta penetapan dari Menteri Keuangan. Keputusannya adalah pemusnahan,” tambahnya.

kelompok kedua, sambungnya, adalah hasil operasi yang kemudian masuk ke proses penyelidikan.

Barang bukti tersebut dibawa ke persidangan. Setelah keputusan telah ada, barang tersebut pun sudah inkracht.

Baca Juga :  Pengamat: Banten Tak Masuk Daerah Strategis 'Perebutan Kekuasaan'

“Jadi hari ini ada dua kegiatan, satunya pemusnahan barang milik negara dan pemusnahan barang-barang hasil proses persidangan,” ujarnya.

Rahmat lalu merinci, BMN untuk dimusnahkan yaitu 40.042.755 batang hasil tembakau, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol.

1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape, dan 2, 94 liter prekursor.

Lalu, barang-barang dari hasil proses persidangan yaitu 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis sekali pakai, serta 6080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartidge.

“Ini hasil penindakan dari akhir tahun 2022 sampai Mei 2023,” jelas Rahmat.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer