Belum tentu juga tahun berikutnya ada seperti ini lagi. Jadi segera manfaatkan, sampai 30 Juni. Jadi memang ini semua se-Banten,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membebaskan denda, serta tunggakan pajak kendaraan, hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir. Kita berharap masyarakat memanfaatkan untuk datang ke gerai-gerai Samsat terdekat,” tutup Andra Soni.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
This website uses cookies.