Belum tentu juga tahun berikutnya ada seperti ini lagi. Jadi segera manfaatkan, sampai 30 Juni. Jadi memang ini semua se-Banten,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan membebaskan denda, serta tunggakan pajak kendaraan, hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir. Kita berharap masyarakat memanfaatkan untuk datang ke gerai-gerai Samsat terdekat,” tutup Andra Soni.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.