Birokrasi

Terkendala Perwal, Pemkot Tangerang Kehilangan Retribusi Ratusan Juta

Pemanfaatan aset Daerah (Stadion Benteng menjadi salah satu aset), yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah. Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku. Sepanjang tidak bertentangan, atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

PT TNG ‘Disuntik’ 43 Miliar, Kinerja Politisi PDI Perjuangan Disoal

POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…

3 hari ago

Operasi Gurita, Sinergi Bea Cukai dan Pelaku Usaha Berantas Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil)…

3 hari ago

Halaqoh Ulama Muda, GP Ansor Tangsel Singgung Pelestarian Lingkungan

POSRAKYAT.ID - Ketua pelaksana kegiatan Halaqoh Ulama Muda, Akhmad Fatihur Rokhmat menyatakan, gelaran tersebut merupakan…

3 hari ago

Hari Santri Nasional, Pilar: Santri Jangan Dipandang Sebelah Mata

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada momentum peringatan Hari Santri…

4 hari ago

SK Tim Penjaringan dan Penyaringan Belum Terbit, Muskot KONI Mundur?

POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Kota Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, SK Tim Penjaringan…

4 hari ago

Verifikasi Adipura, DLH Kota Tangerang Ajak Warga Wujudkan Budaya Hidup Bersih

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk…

6 hari ago

This website uses cookies.