Pemanfaatan aset Daerah (Stadion Benteng menjadi salah satu aset), yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah. Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku. Sepanjang tidak bertentangan, atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur LSM Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi mengungkapkan, kinerja Politisi PDI Perjuangan Muhammad…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah (Kanwil)…
POSRAKYAT.ID - Ketua pelaksana kegiatan Halaqoh Ulama Muda, Akhmad Fatihur Rokhmat menyatakan, gelaran tersebut merupakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, pada momentum peringatan Hari Santri…
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi pada KONI Kota Tangsel, Henry Kristianto mengungkapkan, SK Tim Penjaringan…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk…
This website uses cookies.