Pemanfaatan aset Daerah (Stadion Benteng menjadi salah satu aset), yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah. Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku. Sepanjang tidak bertentangan, atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Tingginya Angka Kehilangan Air (NRW) pada pengelolaan Perumda Tirta Benteng, menjadi salah satu…
POSRAKYAT.ID – Kecamatan Ciputat Timur menerima audiensi dari Bawaslu Kota Tangsel, terkait sosialisasi netralitas aparatur…
POSRAKYAT.ID - Dalam kunjungan kerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP), memastikan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Kadin Kota Tangerang Selatan Marhadi menegaskan, di kepengurusan yang baru ini, pihaknya…
This website uses cookies.