Pemusnahan tersebut, bertujuan untuk merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. “Seluruh barang kami musnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia. Menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing,” imbuhnya.
Dengan metode pemusnahan tersebut, Bea Cukai Banten ini bermaksud untuk mengimplementasikan green customs.
“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, serta barang barang larangan dan pembatasan,” ujarnya.
Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tandas Rahmat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…
POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…
POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…
This website uses cookies.