Pemusnahan tersebut, bertujuan untuk merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. “Seluruh barang kami musnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia. Menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing,” imbuhnya.
Dengan metode pemusnahan tersebut, Bea Cukai Banten ini bermaksud untuk mengimplementasikan green customs.
“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, serta barang barang larangan dan pembatasan,” ujarnya.
Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tandas Rahmat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Kecamatan Serpong Utara (Serut), Yulita Tri Pangestuti menuturkan, pihaknya menggelar Lomba Tari…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Ahmad Dohiri mengatakan, sedikitnya 1674 relawan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Jombang, Iwan Sutisna mengatakan, sedikitnya 720 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdaftar untuk…
POSRAKYAT.ID - Menanggapi adanya informasi kebocoran pipa air bersih di wilayah Karawaci, para petugas Perumdam…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, dari beberapa sengketa yang berhasil dimenangkan oleh…
POSRAKYAT.ID - Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis menyatakan, program revitalisasi Pasar Ciputat…
This website uses cookies.