Pemusnahan tersebut, bertujuan untuk merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. “Seluruh barang kami musnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia. Menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing,” imbuhnya.
Dengan metode pemusnahan tersebut, Bea Cukai Banten ini bermaksud untuk mengimplementasikan green customs.
“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, serta barang barang larangan dan pembatasan,” ujarnya.
Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tandas Rahmat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
This website uses cookies.