“Kedua tersangka memliki kasus yang berbeda. Tersangka P, merupakan tersangka sabu yang kabur ke Afrika, dan tersangka R kabur ke China,” paparnya.
Atas kejadian tersebut ke 15 tersangka, tambah Viktor, terancam pasal yang berbeda, sesuai dengan kasus kejahatan yang mereka lakukan.
“Pelaku terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.