“Kedua tersangka memliki kasus yang berbeda. Tersangka P, merupakan tersangka sabu yang kabur ke Afrika, dan tersangka R kabur ke China,” paparnya.
Atas kejadian tersebut ke 15 tersangka, tambah Viktor, terancam pasal yang berbeda, sesuai dengan kasus kejahatan yang mereka lakukan.
“Pelaku terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.